Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPS: Harga Minyak Goreng Sudah Mulai Turun, Beri Andil Deflasi

Kompas.com - 01/07/2022, 16:16 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengatakan, komoditas minyak goreng selama 2 bulan terakhir tidak lagi memicu inflasi karena adanya penurunan harga yang dilakukan oleh pemerintah.

Namun demikian, secara tahun ke tahun (year on year/yoy), lanjut Margo, minyak goreng masih menyumbang inflasi yang cukup tinggi.

"Kita juga ingin menyampaikan bagaimana perkembangan harga dan andil dari minyak goreng terhadap inflasi. Pada bulan Juni tahun 2022, itu terjadi penurunan harga minyak goreng curah dan tercatat lebih dalam dibandingkan penurunan harga minyak kemasan," katanya secara virtual, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, YLKI: Itu Konyol...

"Jadi karena pergerakan harga minyak goreng sudah mulai menurun dalam dua bulan terakhir ini, secara month to month memberikan andil deflasi. Namun secara yoy masih memberikan inflasi secara tahunannya," sambung dia.

Margo menyebutkan, secara month to month (mtm) atau bulanan, minyak goreng memberikan andil deflasi sebesar 0,02 persen. Namun demikian, secara tahunan, minyak goreng ini memberikan andil inflasi 0,36 persen.

Dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pemerintah memastikan harga minyak goreng curah dibanderol Rp 14.000 per liter pasca kebijakan pencabutan program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022.

Baca juga: Anak Buah Luhut: Pemerintah Putar Otak agar Harga Minyak Goreng Terjangkau

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, subsidi minyak goreng curah bukan berarti dihentikan sepenuhnya namun sistemnya digantikan dengan skema domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Lebih lanjut Putu menyebutkan, program minyak goreng curah terdahulu dan sekarang tidak mengubah harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp 15.500 per kilogram dan Rp 14.000 per liter.

Putu menjelaskan, jika sebelumnya selisih HET dan harga keekonomian diganti oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) melalui pungutan ekspor, sekarang langsung ke perusahaan industri tanpa melalui BPDPKS.

Baca juga: Kemendag: Penggunaan PeduliLindugi saat Beli Minyak Goreng Curah untuk Mencegah Spekulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com