JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai wacana kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi dirasa menyulitkan masyarakat.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi.
"Itu konyol ya. Karena pemegang smartphone kan memang sudah banyak 75 persen tapi kan yang 25 persen belum punya smartphone. Artinya tidak bisa mengakses PeduliLindungi, artinya tidak bisa membeli minyak goreng," kata Tulus kepada wartawan di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Mendag Zulhas Kenalkan Program Minyak Kita, Apa Bedanya dengan Program Minyak Goreng Curah Rakyat?
Dengan demikian, jika penggunaan PeduliLindungi diwajibkan, maka masyarakat yang tadinya hanya ingin membeli minyak goreng untuk kebutuhan sehari-harinya menjadi tersendat.
"Kalau diwajibkan (PeduliLindungi) itu saya kira harus ditolak dan dibatalkan, karena sangat membatasi masyarakat yang tadinya untuk beli minyak goreng malah harus beli smartphone dulu. Jadi kan tidak masuk akal," tukasnya.
Menurut dia, kebijakan pembelian minyak goreng curah saat ini masih lebih masuk akal karena hanya perlu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menunjukkan identitas KTP.
Untuk itu, apabila pemerintah menerapkan kebijakan pembelian minyak goreng dengan PeduliLindungi dibarengi dengan NIK KTP maka YLKI tidak menolak kebijakan tersebut.
Sebab, masyarakat menjadi memiliki dua opsi saat akan membeli minyak goreng curah. Bagi masyarakat yang memiliki smartphone dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan masyarakat yang tidak memiliki smartphone dapat menggunakan KTP.
"Sudah benar dengan KTP dan NIK tapi tidak kemudian memaksakan kebijakan itu dengan menggunakan PeduliLindungi. Karena PeduliLindungi artinya harus punya smartphone, tidak semua masyarakat Indonesia punya smartphone," tuturnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sedang mengupayakan agar masyarakat beli minyak goreng curah pakai PeduliLindungi bisa diterapkan dalam 2 pekan ke depan.
Baca juga: Kemendag: Penggunaan PeduliLindugi saat Beli Minyak Goreng Curah untuk Mencegah Spekulan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.