Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Luhut: Pemerintah Putar Otak agar Harga Minyak Goreng Terjangkau

Kompas.com - 29/06/2022, 19:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan, pemerintah pada dasarnya ingin fokus pada ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di dalam negeri.

"Kita ini sedang melawan mekanisme pasar global, di mana sekarang harga minyak global sedang naik. Tapi, pemerintah kita memutar otak agar minyak goreng di dalam negeri yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap tersedia dan terjangkau harganya," katanya dalam konferensi pers virtual, dikutip Rabu (29/6/2022).

Rachmat Kaimuddin menambahkan, pemerintah pun sedang menjaga harga minyak goreng untuk 4 sisi, yaitu bagi masyarakat, produsen, distributor, dan pengecer melalui kebijakan yang sedang berjalan.

Baca juga: Kemendag: Penggunaan PeduliLindugi saat Beli Minyak Goreng Curah untuk Mencegah Spekulan

Yakni dengan menerapkan sistem beli minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi yang telah disosialisasikan sejak 27 Juni 2022.

"Kebijakan ini tidak dilakukan untuk mempersulit, kita mencari solusi yang sudah sering digunakan masyarakat yaitu dengan menggunakan PeduliLindungi dan sambil jalan sistemnya, kita ingin ada kontrol. Barang ini (MGCR) jumlahnya cukup banyak yakni 300.000 ton per bulan dimana diperuntukkan bagi masyarakat. Bukan untuk diselundupkan atau ditimbun," ujarnya.

Melalui kebijakan ini ditetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Selain itu, ditetapkan juga batas pembelian minyak goreng curah sebanyak 10 kilogram per hari per orang.

Perhitungan pembatasan 10 kilogram per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia, yaitu sekitar 1 liter per harinya.

Baca juga: Kemenko Marves: Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi untuk Cegah Penimbunan

"Selain menyiapkan prosedur pembelian bagi para konsumen. Pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE)," jelasnya.

Pemerintah juga memfasilitasi para pengecer yang ingin menjual minyak goreng curah. Diharapkan dengan adanya pengecer resmi yang sudah terdaftar di Simirah 2.0 atau PUJLE, bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

"Kita ajak pengecer untuk mendaftar di program ini, supaya mereka bisa dapat barang (MGCR) yang baik dan bisa jual Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Istilahnya kita bikin SPBU minyak goreng, supaya harganya benar dan seluruhnya diatur baik dari hulu hingga hilir," kata Rachmat.

Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Pengecer dan Konsumen: Ribet!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com