Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin: Dunia Usaha Pasti Terdampak Kebijakan Cuti Melahirkan 6 Bulan

Kompas.com - 02/07/2022, 16:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji meminta pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan aspek keberlangsungan dan kesinambungan dunia usaha dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Sebab menurut Adi, ketentuan cuti melahirkan selama 6 bulan untuk ibu dan 40 hari untuk ayah akan menjadi perhitungan baru dalam dunia usaha, termasuk biaya perusahaan.

"Dunia usaha pasti akan kena dampak dari RUU KIA tersebut, semisal perusahaan Garmen 6.000 pekerja dan 96 persen pekerjanya adalah perempuan hitungan kami dalam 1 bulan, 7 sampai 9 orang akan mengajukan cuti melahirkan dan soal upah juga pasti akan ada pergeseran kalkulasi," kata Adi dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/7/2022).

Baca juga: Pro Kontra Cuti Melahirkan 6 Bulan yang akan Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR: Didukung Buruh, Dipusingkan Pengusaha

Adi yakin ketentuan cuti melahirkan selama 6 bulan ini akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Karenanya, ia berharap ketentuan cuti itu tak menimbulkan diskriminasi terhadap pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

"Jangan sampai memperkecil kesempatan kerja perempuan serta perlu adanya pengawasan pelaksanaan regulasi tersebut," ujarnya.

Selain itu, Adi menyarankan, agar ketentuan cuti melahirkan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Berikan keleluasaan cuti melahirkan untuk kesehatan pekerjanya setelah melahirkan sesuai dengan tingkat proses melahirkan, disesuaikan dengan regulasi yang sudah ada serta pertimbangan kebijakan perusahaan," tuturnya.

Lebih lanjut, Adi berharap agar RUU KIA tak menyebabkan para investor enggan menanamkan saham di Indonesia.

"RUU RIA jangan sampai menjadi boomerang terhadap para investor yang akan menanamkan sahamnya di Indonesia," ucap dia.

Sebelumnya, RUU KIA disetujui sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

"Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Dan kami menanyakan sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat.

Para anggota dewan yang menghadiri rapat secara fisik pun menyetujui usul tersebut.

"Setuju," jawab para anggota.

Dasco pun mengetuk palu persetujuan usai mendapat jawaban para anggota.

Baca juga: Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Kata Kemenaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com