Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Global Medcom ke BNI Dalam Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum: Upaya Hukum Masih Ditempuh

Kompas.com - 06/07/2022, 21:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali melaksanakan sidang kasus lanjutan yang melibatkan Global Medcom dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) yang diduga memindahbukukan dana ke rekening nasabah lain tanpa izin pada Kamis (30/6/2022).

Di dalam persidangan tersebut, pihak tergugat BNI menyatakan tidak bersalah dan kasus perselisihan pemindahbukuan rekening terhadap Global Medcom dianggap telah lama diselesaikan.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Global Medcom Halomoan Purba "kekeuh" akan tetap melanjutkan upaya hukum meskipun kasus tersebut sudah terjadi pada tahun 2016 silam.

"Upaya hukum masih ditempuh oleh klien kami baik pidana maupun perdata. Dua upaya hukum tersebut masih berjalan. Kami akan terus berjuang untuk keadilan bagi klien kami," kata Halomoan Purba dalam keterangan resmi diterima Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: BNI Bantah Beri Kredit ke Perusahaan Tambang Besar Tanpa Agunan

Purba membenarkan kasus yang ditanganganinya memang terjadi tahun 2016. Pihak Penggugat saat itu telah melaporkan persoalan tersebut ke BNI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sayangnya, tak menuai hasil positif. Maka dari itu, Global Medcom kembali memperkasuskan masalah tersebut ke ranah hukum.

"Sejak kejadian pemblokiran, pengubahan tipe rekening dan pemindahbukuan serta membocorkan simpanan dan dana yg dilakukan BNI sebenarnya klien kami sudah melakukan protes ke BNI dan melaporkan ke OJK, klien kami menunggu selama 6 tahun ini itikad baik BNI dan upaya dari OJK menyelesaikan persoalan ini namun tidak ada hasil," tambahnya.

Baca juga: Viral Isu Pencairan Kredit Tanpa Jaminan ke Pengusaha Tambang, BNI Buka Suara

Purba yakin bahwa klie akan memenangkan kasus tersebut. Purbapun mempertanyakan tindakan BNI yang memindahbukukan dana ke rekening tanpa persetujuan dari pihak Global Medcom.

"Apakah dibenarkan mentransfer atau memindahbukukan dana ke rekening nasabah lain tanpa izin atau tanpa konfirmasi dari pemilik rekening?" tanyanya.

Sementara itu, Riki Rikardo selaku anggota tim kuasa hukum Global medcom menambahkan, gugatan tersebut pun akan dilayangkan kepada pembuat akta kerja sama, yakni Ade Yenry Yufika karena diduga memalsukan akta perjanjian kerja sama.

"Kami menggugat BNI atas dasar perbuatan melawan hukum, kami juga telah melakukan upaya hukum pidana atas pemalsuan Akta Perjanjian Kerja sama oleh Notaris Ade Yenry Yufika SH,Mkn. Segala upaya hukum tersebut semata mata hanya untuk keadilan bagi klien kami," pungkasnya.

Baca juga: Dituntut Ganti Rugi Rp 679 Miliar oleh Global Medcom, Ini Respons BNI

Tanggapan BNI

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan, pihaknya akan menghormati apapun hasil keputusan oleh PN Jakpus pada akhir sidang nanti.

Hingga kini kata dia, kasus yang dipersidangkan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan serta penyampaian pendapat saksi dari penggugat dan tergugat.

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan final dari pengadilan," kata Mucharom kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

Whats New
Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com