Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahlil Gandeng PNM, Dorong Pelaku UMKM Kantongi Legalitas NIB

Kompas.com - 18/07/2022, 18:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkolaborasi dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melakukan penandatanganan nota kesepahaman meningkatkan UMKM agar "naik kelas".

Dalam kesempatan ini, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, kolaborasi ini penting dilakukan untuk mendorong agar UMKM "naik kelas" dengan memiliki legalitas usaha, yaitu mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

"UMKM kita masih banyak yang belum formal. Jika masih informal, sekalipun usaha mereka bagus, tidak bisa ditolong dengan akses perbankan. Pelaku UMKM begitu usahanya bagus, perlu memanfaatkan KUR (Kredit Usaha Rakyat). Nah, saya terenyuh karena saya dibesarkan dari UMKM. Bagi pengusaha, uang Rp 5 juta itu hanya seperti tips. Untuk ibu-ibu rumah tangga, ini sudah untuk menyekolahkan anak mereka agar mereka mampu menciptakan lapangan kerja untuk yang lainnya," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Bahlil Sebut Pemilik Holywings Akui Ada Beberapa Izin Usaha yang Belum Terselesaikan

Bahlil meminta kerja sama PT PNM untuk bersama-sama mendorong pelaku UMKM melegalkan usahanya agar dapat memanfaatkan akses perbankan yang telah disiapkan oleh pemerintah sehingga dapat mengembangkan usahanya lebih luas.

"Ini adalah tanggung jawab kita semua. Percayalah, kita mengurus yang kecil itu menyentuh. Terima kasih Pak Arief (Dirut PNM)," ucap Bahlil menutup sambutannya.

Baca juga: Bahlil Bakal Umumkan Aturan Larangan Ekspor EBT Akhir Bulan Juli 2022

Adapun ruang lingkup kerja sama Kementerian Investasi dengan PT PNM ini mencakup diseminasi informasi perizinan berusaha bagi pelaku usaha UMKM, fasilitasi perizinan berusaha bagi pelaku usaha UMKM, fasilitasi penyelesaian hambatan berusaha bagi pelaku usaha UMKM, promosi layanan permodalan bagi pelaku usaha UMKM, dan penggunaan data perizinan berusaha.

Direktur Utama PT PNM Arief Mulyadi menyampaikan harapannya agar dengan kolaborasi ini, maka pelaku UMKM yang merupakan nasabah PNM dapat segera mengurus legalitas usahanya melalui sistem online single submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Nantinya pelaku UMKM dapat memperoleh berbagai manfaat dengan legalitas usaha yang dimilikinya.

Baca juga: Erick Thohir Bakal Terbitkan 10 Juta NIB Lewat OSS

"Kami mendorong ibu-ibu nasabah agar dapat meningkatkan pengetahuan dengan pentingnya memiliki NIB. Dengan begitu, legalitas usahanya terjamin sehingga dapat meningkatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan. Jika memiliki NIB, pelaku usaha pun bisa kesempatan mengikuti pengadaan barang atau jasa pemerintah, sehingga bisa menambah kesejahteraan keluarga dan nasabah PNM naik kelas" ujar Arief.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, jumlah UMKM di Indonesia sebanyak 64,2 juta. Angka tersebut mencapai 99,9 persen dari keseluruhan usaha yang beroperasi di Indonesia. Dengan jumlah tersebut, UMKM menyerap 120 juta dari 130 juta angkatan kerja Indonesia baik formal maupun informal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com