Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Dilantik MA, Ini Susunan Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027

Kompas.com - 20/07/2022, 09:22 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 telah dilantik Mahkamah Agung (MA) pada pagi ini.

Ketua MA Syarifuddin mengukuhkan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK OJK yang periode 2022-2027 berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51/P tahun 2022.

"Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51/P tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022. Saudara-saudara telah diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner OJK," ujar Syarifuddin saat pelantikan, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Jadi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara Mengudurkan Diri dari Presiden Komisaris OVO

Berikut daftar Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 yang telah dilantik hari ini:

1. Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota.

2. Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota.

3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota.

4. Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota.

5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota.

Baca juga: Pandemi Mereda, Perekonomian Pulih, OJK Wanti-wanti Pelaku Usaha Perkuat Tata Kelola Perusahaan

6. Sophia Issabella Watimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota.

7. Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen.

8. Doni Primanto Joewono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia.

9. Suahasil Nazara sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan.

Baca juga: Ketua OJK Wimboh Santoso: Episode Baru, Momong Cucu hingga Prinsip Hidup...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com