Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahan Harga BBM, Pemerintah Lunasi Utang ke Pertamina dan PLN

Kompas.com - 28/07/2022, 06:49 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah melunasi utang kompensasi atas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan listrik subsidi yang dilakukan sepanjang 2021 kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya menyatakan bahwa total utang kompensasi baik BBM dan listrik sampai dengan 2021 seluruhnya telah diselesaikan pada semester I-2022. Ia bilang, kompensasi diberikan untuk menahan kenaikan harga BBM dan listrik.

"Ini agar tidak passthrough ke masyarakat, bila passthrough itu akan sangat menggoncang dari sisi inflasi," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Cek Daftar Harga BBM Pertalite dan Pertamax Terbaru di Seluruh Indonesia

Adapun per 1 Juli 2022, Pertamina telah menerima pembayaran dari pemerintah atas utang kompensasi pada tahun 2021 sebesar Rp 64,5 triliun. Sementara PLN menerima pembayaran kompensasi dari pemerintah sebesar Rp 24,6 triliun atas skema stimulus listrik sepanjang tahun 2021.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, dengan pelunasan kompensasi tersebut maka pemerintah tak lagi memiliki tanggungan utang terhadap kompensasi penyaluran BBM dan listrik di 2021.

"Kompensasi ini bahwa seluruh kewajiban pemerintah ke badan usaha untuk kompensasi penjualan BBM dengan harga tertentu, sampai 2021 sudah kami bayar semuanya, sudah lunas," jelasnya pada kesempatan yang sama.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan tentunya pembayaran kompensasi tersebut akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan angka kompensasi yang dibayarkan sudah tepat. Namun, pada dasarnya Kemenkeu telah melakukan pelunasan pembayaran utang kompensasi 2021.

Baca juga: Dinilai Tak Efisien, Subsidi BBM dan Listrik Bakal Dihapus Bertahap

"Sehingga pemerintah tidak punya utang kompensasi hingga 2021," kata Isa.

Ia menambahkan, terkait kompensasi hingga semester I-2022 yang perlu dibayarkan pemerintah, saat ini tengah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kepastian besaran angka kompensasi.

Menurutnya, berdasarkan laporan Pertamina dan PLN kepada Kemenkeu besaran kompensasi yang harus dibayarkan mencapai lebih dari Rp 169 triliun.

"Tapi ini (angka pasti kompensasi) diperkirakan bulan Agustus-September 2022 sudah bisa mendapatkan angkanya," pungkas dia.

Baca juga: Menteri ESDM Ungkap Skenario Terburuk jika Harga Minyak Dunia Tembus 200 Dollar AS Per Barrel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com