Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tercatat di OJK, Perusahaan Ini Siap Perluas Layanan Autentikasi Transaksi Lembaga Jasa Keuangan

Kompas.com - 28/07/2022, 15:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Brick Teknologi Indonesia atau Brick resmi menjadi salah satu perusahaan prototype layanan Inovasi Keuangan Digital (IKD) tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, layanan dan model bisnis yang ditawarkan Brick akan diawasi penuh oleh OJK.

CEO & Co-Founder Brick Gavin Tan menjelaskan, pihaknya menyediakan layanan transaction authentication and verification untuk lembaga jasa keuangan (LJK) seperti bank umum, BPR/BPD, multifinance, hingga P2P lending. Layanan ini disiapkan LJK untuk mempercepat proses know-your-customer (KYC) tanpa harus bertemu dengan nasabah secara tatap muka.

"Kami berterima kasih kepada OJK yang telah memberikan dukungan terhadap pengembangan produk transaction authentication kami," ujar dia, dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Fintech Brick Raih Pendanaan Rp 122 Miliar, Sasar Pasar Asia Tenggara

Lebih lanjut Ia bilang, dengan telah tercatatnya Brick di OJK, perusahaan berkomitmen untuk mengembangkan layanan dengan bermitra dengan perusahaan-perusahaan lainnya. Ini diharapkan dapat mendongkrak tingkat inklusi keuangan di Indonesia.

"Penerapan inovasi keuangan digital seperti Brick perlu terus didorong mengingat tingkat inklusi keuangan di Indonesia pada 2021 baru mencapai 83,6 persen sedangkan pemerintah menargetkan inklusi keuangan 90 persen pada tahun 2024," tuturnya.

Terkait dengan operasional perusahaan, Gavin menyebutkan, perusahaan telah mengantongi sertifikasi ISO:27001:2013. Sertifikasi ini menandakan, Brick sudah menjalankan implementasi dan pendekatan praktik terbaik dalam standar internasional sistem manajemen informasi.

"Kedepannya, Brick akan menambah ruang lingkup sertifikasi ISO 27001 pada ranah Transaction Authentication sebagai bentuk kepatuhan Brick untuk terus meningkatkan standar perlindungan dan keamanan data konsumen," ucap Gavin.

Baca juga: OJK Masih Kaji Kelayakan Konten YouTube Jadi Jaminan Utang ke Bank

Sebagai informasi, keberadaan IKD dipayungi oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO13/POJK.02/2018, dimaksudkan sebagai aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital melalui regulatory sandbox.

Adapun, klaster transaction authentication adalah berisi pemain yang menyediakan platform yang membantu menyediakan jasa identifikasi dan verifikasi nasabah menggunakan data alternatif. Klaster ini adalah salah satu dari lima belas klaster IKD yang dicatat OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com