Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Buka Kuota Sertifikat Halal Gratis bagi UMK, Ini Syarat dan Kategorinya

Kompas.com - 24/08/2022, 15:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha.

Program ini direncanakan akan diberikan kepada 324.834 pelaku UMK. Sebelumnya, pada semester I-2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25.000 Sehati yang telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

"Untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Tingkatkan Produktivitas, ASDP Bantu UMKM Binaan di Labuan Bajo Dapatkan Sertifikat Halal

Untuk mendukung program ini, kata Aqil, pihaknya telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 provinsi.

"Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini ekosistem halal Indonesia semakin meluas," pungkasnya.

Baca juga: RI Tak Masuk 10 Besar Produsen Industri Halal Dunia, Erick Thohir: Mau sampai Kapan jadi Penonton?

Syarat UMK ikut program sertifikasi halal gratis

Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi Sehati Tahap 2:

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal).

2. Skala usaha mikro atau kecil.

3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022.

4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu.

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain.

6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).

Baca juga: Transaksi Produk Halal di E-commerce dan Marketplace Capai Rp 10,82 Triliun

Cara akses aplikasi SIHALAL

Mulai hari ini pula, para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitas Sehati Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik.

Adapun panduan atau tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan:

1. Pembuatan akun pelaku usaha.

2. Update data pelaku usaha.

3. Permohonan sertifikasi halal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com