Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taspen Yakinkan Dana Peserta maupun Pensiunan ASN Dikelola Hati-hati dan Transparansi

Kompas.com - 26/08/2022, 20:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Corporate Secretary PT Taspen (Persero) Mardiyani Pasaribu mengatakan, Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.

"Taspen selalu menjunjung tinggi prinsip good corporate governance serta prinsip kepatuhan, kehati-hatian dan transparansi dalam berinvestasi dan beroperasi. Taspen selalu amanah dalam mengelola dana pensiun ASN yang telah dipercayakan kepada kami selama hampir 60 tahun ini," katanya melalui siaran persnya, Jumat (26/8/2022).

Mardiyani memaparkan, portofolio investasi Taspen sebagian besar terdiri dari obligasi negara, obligasi syariah negara dan deposito di Bank BUMN sebesar 72 persen. Sisanya dialokasikan untuk anak-anak usaha, obligasi korporasi dan reksadana yang terdaftar di OJK sekitar 22 persen dan untuk saham tidak sampai 5 persen yang sebagian besar adalah saham BUMN.

Baca juga: Sri Mulyani Ulang Tahun, Netizen Malah Bahas Pensiunan PNS...

Setiap tahun, lanjutnya, kinerja Taspen di bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil audit BPK dari tahun 2018 hingga 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.

Pun tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha Taspen yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pengelolaan program di Taspen.

Baca juga: Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani Terkait Pensiunan PNS Bebani APBN

Taspen juga berkomitmen untuk senantiasa fokus menghadirkan inovasi layanan yang memberikan kemudahan bagi peserta agar dapat memberikan manfaat maksimal demi menjamin kesejahteraan masa depan para peserta ASN dan pensiunan ASN.

"Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan OJK serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan OJK secara periodik," pungkas Mardiyani.

Baca juga: Dianggap Sri Mulyani Membebani Negara, Berapa Gaji Pensiunan PNS?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com