KOMPAS.com - Syarat naik kereta api terbaru kembali mengalami perubahan, khususnya untuk ketentuan syarat naik kereta api jarak jauh terbaru.
Persyaratan naik kereta api terbaru kini diatur oleh regulasi yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Penanganan Covid-19.
Regulasi tersebut juga mengatur syarat naik kereta api untuk anak-anak hingga syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi.
Baca juga: Cek Syarat dan Cara Refund Tiket Kereta Api Online dan Offline
Peraturan yang dimaksud ialah:
Dalam regulasi teranyar, penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).
Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan kereta api keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Diperketat Mulai 17 Juli 2022
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.
"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tegas Joni dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (28/8/2022).
Saat ini adalah masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan syarat naik kereta api terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.
Baca juga: Update Syarat Naik Kereta Api 2022 untuk Orang Dewasa dan Anak-anak
Ia mengimbau agar masyarakat segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh sesuai syarat naik kereta api jarak jauh terbaru.
Persyaratan naik kereta api terbaru untuk KA jarak jauh dibedakan berdasarkan usia 18 tahun ke atas, 6-17 tahun, dan di bawah 6 tahun.
Artinya, syarat naik kereta api untuk anak-anak berbeda dengan orang dewasa. Perbedaan tersebut juga terdapat pada syarat naik kereta api lokal.
Baca juga: Review KA Kertajaya: Jadwal, Harga Tiket, Rute, dan Denah Kursi
Berikut syarat naik kereta api jarak jauh terbaru untuk usia 18 tahun ke atas:
Sedangkan untuk usia 6-17 tahun, syarat perjalanan kereta api jarak jauh adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cek Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Jakarta-Garut via KA Cikuray
Sementara itu, syarat naik kereta api untuk anak-anak di bawah 6 tahun yang mau naik kereta api jarak jauh, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Lebih lanjut, syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cek Tarif dan Cara Membeli Tiket KRL Solo-Jogja 2022
Untuk masa transisi sosialisasi aturan syarat naik kereta api terbaru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
Untuk informasi lebih lanjut terkait persyaratan naik kereta api terbaru serta layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Baca juga: Cek Jadwal, Rute, dan Harga Tiket KA Pangrango 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.