Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Hari Usai Jokowi Minta Harga Tiket Pesawat Turun, Apa Saja yang Sudah Dilakukan Pemerintah?

Kompas.com - 28/08/2022, 19:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah 10 hari berlalu sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta menterinya yakni Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengatasi persoalan mahalnya harga tiket pesawat. Tingginya harga tiket pesawat dikhawatirkan mengerek inflasi lebih tinggi.

Hal itu diungkapkannya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2022 pada Kamis (18/8/2022) lalu. Saat itu Jokowi mengaku, telah mendapatkan laporan terkait persoalan mahalnya harga tiket pesawat, sehingga ia meminta Budi Karya dan Erick Thohir untuk bisa menurunkan harga tiket pesawat.

"Di lapangan yang saya dengar juga ada keluhan 'Pak, harga tiket pesawat tinggi'. Ini sudah langsung saya reaksi, Pak Menteri Perhubungan saya perintah segera ini diselesaikan. Garuda, Menteri BUMN juga saya sampaikan segera tambah pesawatnya agar harga bisa kembali kepada keadaan normal," ujarnya.

Mahalnya harga tiket pesawat dalam beberapa waktu terakhir memang telah berdampak pada inflasi, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS). Kenaikan tarif angkutan udara menjadi salah satu penyumbang inflasi pada komponen administered price atau harga yang diatur.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Naik, Apa Kabar Rencana Liberalisasi Penerbangan di ASEAN?

Pada Juli 2022, laju inflasi RI tercatat sebesar 4,94 persen (year on year/yoy). Berdasarkan komponennya, administered price memberi andil 0,21 persen terhadap inflasi nasional di bulan lalu, di mana penyumbangnya adalah kenaikan tarif angkutan udara, rokok kretek filter, bahan bakar rumah tangga, dan tarif listrik.

Ada beberapa penyebab dari mahalnya harga tiket pesawat. Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno terjadi peningkatan jumlah penumpang pesawat seperti masa sebelum pandemi, namun tidak dibarengi dengan jumlah penerbangan yang cukup.

Seperti hukum permintaan dan penawaran pada ilmu ekonomi, tingginya permintaan dibandingkan ketersediaan penerbangan pada akhirnya menjadi salah satu penyebab peningkatan harga tiket pesawat.

Di sisi lain, Menhub Budi Karya menilai, kondisi yang terjadi di beberapa daerah, di mana tingkat keterisian (okupansi) pesawat hanya 50 persen turut membuat mahalnya tiket pesawat untuk sejumlah wilayah. Sebab rendahnya okupansi membuat maskapai menaikkan harga untuk beberapa daerah.

Hal yang turut berpengaruh besar pada mahalnya tiket penerbangan adalah lonjakan harga avtur, yang merupakan bahan bakar pesawat. Komoditas energi di pasar global saat ini memang tengah melambung, terlebih setelah mencuatnya perang antara Rusia dan Ukraina.

Kenaikan harga avtur itu pun sempat direspons dengan penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Beleid yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022 itu mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya pada angkutan udara penumpang dalam negeri.

Baca juga: Menhub Akan Kumpulkan Maskapai Bahas Penurunan Harga Tiket Pesawat

Upaya Menurunkan Harga Tiket Pesawat

Sejak mendapatkan arahan dari Jokowi, Menhub Budi pun mengaku melakukan berbagai upaya untuk menekan tingginya harga tiket pesawat. Setidaknya ada tiga upaya yang dilakukan Kemenhub untuk menstabilkan harga tiket pesawat.

Pertama, mengajak pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat, di mana pemda menjamin tingkat keterisian pesawat agar bisa lebih dari 60 persen. Hal ini mengingat okupansi di sejumlah daerah hanya 50 persen, bahkan lebih rendah lagi.

"Contohnya yang dilakukan pemda di Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka memberikan dukungan kepada maskapai sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70 persen dan maskapai bisa terus melayani rute itu dengan harga yang terjangkau, karena kepastian okupansinya,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8/2022).

Selain melibatkan pemda, Budi Karya juga mendorong peran maskapai untuk mau memanfaatkan jadwal penerbangan yang tidak sibuk, seperti pada siang hari di hari kerja (weekday). Selain itu, maskapai diminta untuk memberikan promo diskon tiket pesawat atau menurunkan harga tiket ketika permintaan rendah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com