Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 30 Agustus, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Kompas.com - 29/08/2022, 14:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penumpang kereta api jarak jauh wajib vaksin booster. Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, calon penumpang kereta api jarak jauh keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek berusia 18 tahun ke atas, wajib melakukan vaksinasi ketiga sebagai syarat naik kereta api jarak jauh.


Penumpang kereta api jarak jauh wajib vaksin booster tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

"Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 30 Agustus 2022 dan seterusnya agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun," kata Eva dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Cek Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai 30 Agustus 2022

Eva melanjutkan, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 tidak akan diperkenankan naik kereta api.

Selain itu, ia mengatakan, untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

"Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121," ujarnya.

Berikut syarat naik naik kereta api jarak jauh dan lokal yang berlaku efektif mulai 30 Agustus 2022:

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

  • Usia 18 tahun ke atas:
  1. Wajib vaksin ketiga (booster)
  2. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Usia 6-17 tahun:
  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat mulai 29 Agustus 2022, Penumpang Wajib Vaksinasi Booster

  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik Kereta Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Eva mengatakan, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Adapun masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

"Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," ucap dia.

Baca juga: PCR dan Antigen Tak Berlaku, Syarat Perjalanan Dalam Negeri Wajib Vaksin Booster

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com