JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 bakal disalurkan kepada 16 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Pekerja yang mendapatkan BSU ini, lanjut Sri Mulyani, harus mengantongi gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Adapun BSU yang akan diterima pekerja sebesar Rp 600.000.
"Selain itu, Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000," katanya melalui keterangan pers disiarkan dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Bantah Kenaikan Subsidi Energi Tidak Sesuai Aturan, Stafsus Menkeu Jelaskan Legalitasnya
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan Rp 9,6 triliun untuk anggaran subsidi gaji tersebut.
"Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," ucap Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga bilang, teknis penyaluran subsidi gaji akan menjadi ranah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sri Mulyani berharap, Kemenaker segera menggodok petunjuk teknis (juknis) penyalurannya.
"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," ucapnya.
Baca juga: Strategi Digital Creative Fasilitasi UMKM Kembangkan Usahanya, Seperti Apa?
Sejak awal tahun 2022, pemerintah menjanjikan bahwa program BSU atau subsidi gaji 2022 untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta kembali dilanjutkan.
Pemerintah pun memastikan penyaluran BSU 2022 akan segera terealisasi. Namun, sampai saat ini, program BSU tersebut tak kunjung menunjukkan tanda-tanda pencairan. Oleh karena itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut pemerintah hanya pemberi harapan palsu (PHP).
"Buruh membutuhkan BSU, tapi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hanya PHP atau janji saja. Kasus BSU sama dengan kasus JKP yang tidak jalan-jalan, padahal sudah diumumkan," katanya kepada Kompas.com, Jumat (27/5/2022).
Said Iqbal menduga belum disalurkannya subsidi gaji lantaran minim anggaran.
Baca juga: Ini Alasan 59 Ormas Dukung Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.