Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Kripto di Indonesia Dinilai Lebih Baik dari Sejumlah Negara

Kompas.com - 31/08/2022, 20:30 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi atau aturan terkait aset kripto yang diterbitkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dinilai lebih baik dari sejumlah negara lainnya.

Founder sekaligus CEO PT Pintu Kemana Saja (Pintu) Jeth Soetoyo mengatakan, Indonesia dengan populasi penduduk terbesar keempat di dunia menjadi sangat menarik untuk perkembangan kripto, sehingga regulasi yang tepat menjadi sangat penting.

Tingginya potensi kripto di Indonesia terefleksikan dari data yang dikeluarkan oleh Finder Crypto Adoption Agustus 2022 yang menyebutkan, kepemilikan aset kripto orang Indonesia mencapai 29,8 juta dengan persentase tingkat kepemilikan di Indonesia mencapai 16 persen atau lebih tinggi dari rata-rata global 15 persen.

Baca juga: Ini Respons Indodax soal Pembatasan Izin Pedagang Aset Kripto

"Jika berbicara tentang regulasi, Indonesia terdepan dibandingkan dengan negara-negara lainnya seperti adanya larangan aktivitas kripto di Tiongkok, hingga penerapan pajak yang tinggi di India," ujar dia dalam pembukaan Coinfest Asia, dikutip Rabu (31/8/2022).

"Sinergitas dari pelaku usaha dan inisiatif dari Bappebti terjalin sangat baik sehingga pertumbuhan kripto yang sangat pesat dapat diimbangi dengan perlindungan yang komprehensif bagi investor," tambah dia.

Menurutnya, di balik besarnya potensi pasar kripto di Indonesia, para pengusaha atau developer di Indonesia mampu mengembangkan inovasi-inovasi terbaik melalui pemanfaatan teknologi blockchain dengan potential market bukan hanya di Tanah Air melainkan global.

"Hal tersebut menjadi menarik bagi seluruh pihak bukan hanya developer atau pelaku industri, akan tetapi turut memberikan tambahan pemasukan bagi negara," kata dia.

Baca juga: BNI Rombak Direksi dan Komisaris, Ini Daftar Lengkapnya


Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Senjaya memaparkan, pemerintah sudah dan akan menerbitkan regulasi yang dapat menjadi payung hukum keberadaan kripto di Indonesia.

Ia bilang Indonesia merupakan salah satu negara yang membuat regulasi terkait dengan transaksi aset kripto seperti regulasi, pajak, anti-money laundry, travel rule, CBDC, hingga nantinya mengenai stablecoin.

"Pemerintah juga sudah mengatur secara baik ekosistem perdagangan kripto, kliring, kustodian, dan sebentar lagi pembentukan bursa kripto," ucap dia.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 600.000 Cair September 2022, Begini Cara Cek Penerimanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com