Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Respons Indodax soal Pembatasan Izin Pedagang Aset Kripto

Kompas.com - 31/08/2022, 19:21 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini mengeluarkan surat edaran mengenai penghentian penerbitan izin pedagang fisik aset kripto.

Dalam edaran resmi tersebut, Bappebti menyebutkan penghentian penerbitan izin pedagang aset kripto bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien dan efektif. Sampai saat ini, sudah ada 25 perusahaan calon pedagang aset kripto yang terdaftar.

Merespons hal tersebut, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, pembatasan tersebut mampu menciptakan persaingan yang sehat serta pengawasan yang baik di antara pelaku usaha platform aset kripto.

Baca juga: Sri Mulyani: Minyak Jadi Alat Perang, Pergerakan Harganya Sulit untuk Diprediksi

"Ini menandakan bahwa Bappebti selaku regulator mendukung terciptanya iklim ekosistem kripto yang sangat sehat, serta efisien, efektif dan juga transparan kepada seluruh stakeholder di industri kripto ini," ujar dia dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Lebih lanjut ia bilang, dengan adanya edaran resmi tersebut investor Tanah Air hanya bisa bertransaksi di platform crypto exchange yang resmi di bawah naungan Bappebti dan Kementerian Perdagangan saja.

Menurutnya, hal itu pada akhirnya dapat membangun ekosistem kripto di Indonesia yang lebih baik, di mana dana rupiah maupun kripto tetap berputar di dalam negeri.

"Saya berharap bahwa Bappebti dan Kementerian Perdagangan bisa memperkuat regulasi kripto ini dengan menerbitkan aturan lainnya seperti meningkatkan perizinan crypto exchange dari yang tadinya calon pedagang menjadi pedagang fisik aset kripto terlisensi," tutur Oscar.

Baca juga: BKN Mulai Data Pegawai Honorer di Instansi Pemerintah


Sebagai pelaku industri, Oscar berharap pengaturan blockchain di dalam negeri jangan semakin tertinggal dengan negara tetangga, yakni Thailand, mengingat Indonesia merupakan salah satu pelopor regulasi kripto di kawasan Asia Tenggara.

Untuk mendukung hal itu, ia pun mendorong, Bappebti atau Kementerian Perdagangan untuk segera meresmikan pembentukan bursa berjangka kripto Digital Future Exchange (DFX).

"Dengan adanya pembentukan bursa ini tentu akan memajukan ekosistem kripto di Indonesia menjadi jauh lebih baik lagi khususnya agar para investor bisa bertransaksi di crypto exchange aman dan terpercaya," ucap Oscar.

Baca juga: BI Cabut Uang Rupiah Khusus Emisi 1995, Ini Cara Tukarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com