Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya

Kompas.com - 25/09/2022, 08:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Jaminan pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim oleh peserta di kantor cabang BPJAMSOSTEK.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), pengajuan klaim dapat dilakukan selama peserta memenuhi ketentuan, yaitu mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Adapun pengajuan klaim jaminan pensiun bisa dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal yang telah disediakan.

Baca juga: Jaminan Pensiun Bisa Diterima Tiap Bulan, Kenali Jenis Manfaatnya

Dokumen klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan

- Usia pensiun

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengklaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang memasuki usia pensiun meliputi:

  • Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang telah diisi lengkap. Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau laman bpjs.ketenagakerjaan.go.id
  • Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
  • KTP asli dan fotokopi
  • Fotokopi kartu keluarga

Baca juga: Kenali Apa Itu Bansos PBI Jaminan Kesehatan, Syarat, Cara Cek Penerima

- Cacat total tetap

Peserta yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen jaminan pensiun untuk syarat administrasi meliputi:

  • Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang telah diisi lengkap. Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau laman bpjs.ketenagakerjaan.go.id
  • Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
  • KTP asli dan fotokopi
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
  • Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari pemberi kerja

Sementara itu, dokumen klaim jaminan pensiun bagi janda, duda, anak maupun orang tua dari peserta yang meninggal dunia dapat diakses di sini.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI JK, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Cara klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengajuan klaim jaminan pensiun BPJAMSOSTEK selama 15 hari kerja setelah berkas disetujui.

Adapun prosedur layanan pengklaiman jaminan pensiun secara manual sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  2. Mengambil nomor antrian untuk klaim jaminan pensiun
  3. Pemanggilan oleh petugas melalui mesin antrian
  4. Peserta dilayani oleh petugas
  5. Menerima tanda terima klaim
  6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  7. Peserta menerima saldo jaminan pensiun di rekening masing-masing.

Lebih lanjut, untuk pengecekan status klaim dapat dilakukan melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, dengan memasukkan nomor KPJ, dan klik informasi status klaim.

Informasi lengkap terkait cara klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses di sini.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan 2022 Sesuai Jenis Kepesertaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com