Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Info Lengkap Pendataan Non ASN: Syarat, Dokumen, dan Tenggat Waktunya

Kompas.com - 26/09/2022, 21:08 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN yang masih akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022.

Sebenarnya tahap akhir pendataan Non ASN tahun ini diharapkan selesai pada bulan Oktober.

Seperti diketahui, pendataan non ASN merupakan tindak lanjut atas ketentuan pemerintah atas pelarangan pengangkatan tenaga kerja honorer atau sejenisnya.

Mengutip laman resmi BKN dan Buku Petunjuk Pendataan Non ASN, pendataan ASN mendorong setiap instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non ASN.

Tahapan ini menjadi waktu untuk admin dan operator instansi untuk mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja di lingkupnya. Pendataan ini juga dilakukan pada pekerja non ASN yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.

Baca juga: 10 Produk Tabungan Bank yang Gratis Biaya Admin

Syarat pendataan non ASN mengacu Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Syarat pendataan non ASN

Berikut ini persyaratan pendataan non ASN:

  1. Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
  2. Termasuk dalam pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah
  3. Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga
  4. Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
  6. Saat pendataan non ASN masih aktif bekerja.

Tahap pendataan non ASN

  1. Membuat Akun
  2. Cetak kartu informasi akun
  3. Login dan mengisi biodata
  4. Mengisi riwayat pekerjaan
  5. Resume pendataan non ASN
  6. Cetak kartu pendataan tenaga non ASN

Tahap pendataan non ASNDOK. Humas Pemkab Wonogiri Tahap pendataan non ASN

Dokumen yang perlu disiapkan dalam pendataan non ASN:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Ijazah
  4. Pas foto
  5. Swafoto/selfie
  6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
  7. Bukti pembayaran gaji
  8. Skema Pendataan Non ASN
  9. Tahapan pendataan non ASN

Masih dikutip dari laman resmi BKN, berikut ini tahapan dalam pendataan non ASN:

  1. Tahap pertama pendataan non ASN, Admin atau operator dari instansi pemerintah bisa mendaftarkan tenaga honorer yang memenuhi syarat di lingkungannya. Lengkapi data yang diperlukan.
  2. Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN
  3. Sampai batas waktu yang ditentukan, instansi wajib melakukan finalisasi
  4. Instansi wajib mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai hasil akhir pendataan non ASN
  5. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non ASN dapat membuat akun pendataan non ASN
  6. Lalu melakukan registrasi untuk memonitor, mengonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja tenaga non ASN masing-masing
  7. Tenaga non ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan non ASN
  8. Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non ASN akan berhenti atau selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.

Pendataan non ASN 2022 bisa selesai tahun ini. Kompas.com/istimewa Pendataan non ASN 2022 bisa selesai tahun ini.

Itulah alur hingga tenggat waktu non ASN sesuai dengan keterangan resmi dari BKN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com