Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28 Persen Masyarakat Tidak Bisa Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal, Ini yang Dilakukan OJK

Kompas.com - 08/10/2022, 06:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih ada masyarakat Indonesia yang tidak dapat membedakan pinjaman online (pinjol) legal dan pinjol ilegal.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, berdasarkan hasil riset No Limit Indonesia tahun 2021, sekitar 28 persen masyarakat tidak dapat membedakan pinjol legal dan ilegal.

Padahal di antara sekian banyak pinjol yang beredar di Indonesia, hanya 102 pinjol yang sudah terdaftar di OJK dan mendapatkan izin.

Baca juga: Alasan Orang Gunakan Pinjol Ilegal, OJK: Buat Bayar Utang

"28 persen masyarakat tidak dapat membedakan pinjol legal dan ilegal," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (7/10/2022).

Bahkan sekitar 43 persen masyarakat menggunakan lebih dari 1 aplikasi pinjol dan 7 persen di antaranya pernah menggunakan lebih dari 4 aplikasi pinjol dalam satu waktu.

"Dalam 6 bulan terakhir, 43 persen responden menggunakan pinjol 2-4 kali," kata dia.

Oleh karenanya, OJK terus berkomitmen untuk mempercepat perluasan inklusi dan literasi keuangan agar dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan sehingga masyarakat dapat membedakan mana pinjol legal dan mana yang ilegal.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 105 Pinjol Ilegal pada September 2022

Salah satunya melalui pemberian kemudahan terhadap akses keuangan kepada masyarakat sehingga memiliki kesempatan untuk memanfaatkan produk dan atau layanan jasa keuangan secara lebih optimal dalam merencanakan keuangannya di seluruh industri jasa keuangan seperti untuk menabung, mendukung kegiatan usaha, berinvestasi dan melakukan proteksi aset dan jiwa.

Selain itu, OJK juga berupaya meningkatkan literasi keuangan di pedesaan lantaran literasi keuangan di pelosok jauh lebih rendah dari perkotaan.

"Kalau kita lihat sebetulnya banyak sekali korban-korban penipuan berkedok investasi ini banyak di desa-desa. Kemudian yang mengatasnamakan koperasi yang kemudian ternyata ilegal, pinjol ilegal itu banyak sekali terkena di masyarakat pedesaan," ungkapnya.

Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips untuk Menghindarinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com