Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Pajak: Dari Definisi hingga Jenis Perpajakan

Kompas.com - 24/10/2022, 06:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

PAJAK adalah komponen penting bagi berlangsungnya kehidupan bernegara. Problem klasik perpajakan adalah tingkat kepatuhan yang rendah. 

Rendahnya kepatuhan kebanyakan dipicu oleh kurangnya pemahaman tentang pentingnya pajak subagai sumber terbesar penerimaan negara. 

Padahal, pajak yang muncul dalam hampir setiap transaksi sehari-hari. Karena itu, penting untuk memahami jenis, manfaat, dan sifat-sifat pajak yang berlaku di Indonesia.

Definisi pajak

Pajak merupakan pungutan negara yang bersifat memaksa. Sasarannya adalah semua orang pribadi dan badan usaha yang termasuk kategori wajib pajak.

Pajak yang terkumpul akan masuk ke kas negara untuk mendanai berbagai macam pengeluaran publik, dengan tujuan akhir adalah kemakmuran dan atau kesejahteraan rakyat.

Baca juga: Asas Pengenaan Pajak dan Praktik di Indonesia

Dalam berbagai literatur, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib individu dan perusahaan kepada negara sesuai ketentuan dan peraturan-perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara.

Manfaat pajak

Hampir semua negara di dunia mengandalkan setoran pajak sebagai sumber terbesar pembiayaan pembangunan. Karenanya, setoran pajak akan mempengaruhi ragam fasilitas dan kualitas layanan publik.

Manfaat membayar pajak sering kali tidak bisa secara langsung dirasakan oleh para pembayar pajak. Fasilitas umum yang tersedia dan digunakan saat ini—seperti rumah sakit umum, sekolah negeri, angkutan umum pemerintah, dan jalan raya non-tol—merupakan hasil dari pengelolaan setoran pajak. 

Jenis pajak

Setelah memahami apa itu pajak beserta manfaat dan sifat-sifatnya, selanjutnya yang perlu diketahui adalah jenis-jenis pajak yang dikenakan sesuai karakteristik objek dan subjek pajaknya.

Berdasarkan lembaga pemungutnya, ada tiga jenis pajak di Indonesia:

1. Pajak pusat

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Berikut ini adalah jenis-jenis pajak pusat:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Meterai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Khusus untuk PPh dan PPN terbagi lagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan karakteristik objek pajaknya, yang akan dibahas lebih lanjut pada artikel-artikel berikutnya.

Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Bisa Lebih dari Rp 54 Juta Setahun

2. Pajak daerah 

Pajak daerah adalah pajak dan retribusi yang penetapan tarif dan pemungutannya menjadi kewenangan pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?

Berikut ini adalah jenis-jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD):

  • Pajak kendaraan bermotor
  • Bea balik nama kendaraan bermotor
  • Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
  • Pajak air permukaan
  • Pajak rokok
  • Pajak hotel
  • Pajak restoran
  • Pajak hiburan
  • Pajak reklame
  • Pajak penerangan jalan
  • Pajak mineral bukan logam dan batuan
  • Pajak parkir
  • Pajak air tanah
  • Pajak sarang burung walet
  • Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan
  • Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan

Baca juga: Aturan Baru Pembuatan, Pembetulan, dan Penggantian Faktur Pajak, Termasuk bagi Pedagang Eceran

3. Bea dan cukai 

Bea adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang yang masuk (impor) dan keluar (ekspor) dari wilayah kepabeanan. Karenanya dikenal istilah bea masuk dan bea keluar.

Adapun cukai dikenakan terhadap konsumsi barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus atau dibatasi penggunaannya. Di Indonesia, cukai dikenakan atas etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, serta produk hasil tembakau seperti rokok dan cerutu.

Baca juga: Mulai 2023, Pengajuan dan Pencabutan Keberatan Kepabeanan dan Cukai Dilakukan secara Daring

Sifat pajak

Berdasarkan penjabaran di atas, pajak dapat dikelompokan ulang berdasarkan sifat pemungutannya sebagai berikut:

  • Pajak langsung, yaitu pajak yang dikenakan kepada wajib pajak secara berkala, baik perorangan maupun badan usaha.
  • Pajak tidak langsung, yakni pajak yang dibebankan kepada wajib pajak ketika melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu yang merupakan objek pajak.

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Naskah: MUC/AGS, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com