Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketimbang Revisi Aturan, 2 Kementerian Ini Sarankan Perkuat Pengawasan Konsumsi Rokok bagi Anak-snak

Kompas.com - 26/10/2022, 19:53 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kemenko Bidang Perekonomian, Moch. Edy Yusuf mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tidak bisa serta-merta dijalankan.

Karena perlu dikaji secara komprehensif. Ketimbang melakukan revisi, lanjut dia, justru pengawasan implementasi regulasinya yang harus diperketat. Menurutnya, sepanjang regulasi yang ada diimplementasi dan diawasi dengan baik maka kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat dapat diminimalisir.

"Yang penting adalah pengawasan. Misalnya, larangan rokok bagi anak-anak, ini harus ditegakkan. Kita perlu sadar bahwa kita perlu mendudukkan pada regulasi yang ada. Perlunya kebijakan yang menyeimbangkan antara aspek ekonomi, industri, dan kesehatan," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Peneliti Usul Pemerintah Tiru Filipina, Beli Rokok Vape Pakai KTP

Edy pun menyadari, terdapat pro dan kontra di kalangan masyarakat. Namun, menurutnya perlu dilihat bahwa industri hasil tembakau (IHT) berkontribusi positif terhadap sosial dan ekonomi.

"Tembakau ini perlu mendapatkan perhatian karena mencakup kesejahteraan masyarakat banyak, khususnya petani tembakau. Pemerintah juga telah mendeklarasikan tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo menyatakan keberatannya atas rencana revisi PP 109/2012 karena berpotensi menekan ruang gerak IHT.

Baca juga: Rencana Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan Perlu Pertimbangkan Nasib Buruh Tani dan Pekerja SKT

Menurutnya, PP 109/2012 yang saat ini berlaku masih relevan dan telah mengatur IHT secara komprehensif. "Kebijakan yang diatur dalam PP 109/2012 sudah cukup baik, komprehensif, dan meletakkan berbagai kepentingan mulai dari ekonomi, kesehatan, penyerapan tenaga kerja pada titik yang optimal," kata Edy Sutopo.

Dia berpendapat, jika aturan diperketat hingga pada tingkat pelarangan, industri hasil tembakau dipastikan akan kolaps. Bukannya menekan jumlah konsumsi perokok, masyarakat justru akan beralih ke produk tembakau ilegal. Oleh sebab itu, dirinya mendorong peningkatan pengawasan dibanding revisi regulasi yang sudah ada.

"Kalau kebijakan rokok ini diperketat, industri rokok dapat mati. Apakah perokok akan berhenti merokok? Tentu tidak. Dampak negatif akan kita terima, sedangkan dampak positifnya kita tidak akan mendapatkan," jelasnya.

Baca juga: Komisi IX DPR Minta Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja Ibu-ibu Produktif dari Sektor Industri Rokok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com