Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Pertimbangkan Usul "No Work No Pay" dari Pengusaha untuk Cegah PHK

Kompas.com - 10/11/2022, 19:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha meminta kepada pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menerbitkan aturan terkait no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan permintaan dari para pengusaha tersebut.

"Kalau permintaan mereka tentunya kan kita sedang godok, kita sedang juga pertimbangkan semuanya," ujarnya ditemui di Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Dalih Cegah PHK, Pengusaha Minta Kemenaker Terbitkan Aturan Tidak Bekerja Tidak Dibayar

Karena, lanjut Sekjen, bila berbicara masalah terkait kebijakan ketenagakerjaan harus mengutamakan tripartit antara pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.

"Karenanya kenapa dalam hal ini kita menekankan adanya sebuah dialog sosial yang sangat bagus, baik bentuknya bipartit maupun tripartit, apapun lah, mudah-mudahan kita bisa tentunya mengantisipasi apapun dengan kebijakan yang sebaik-baiknya," ucapnya.

Baca juga: Cegah PHK, Pengusaha Dorong Kemenaker Buat Aturan Jam Kerja yang Fleksibel

 


Intinya kata dia, Kemenaker masih mempelajari usulan dari para pengusaha terkait kebijakan tersebut.

"Karena kita sendiri kan juga baru menerima ya, artinya kan kita juga akan mempelajari usulan itu dan tentunya kita akan mempertimbangkan banyak aspek," sambung Sekjen.

"Tadi saya katakan ini kan usulan satu sisi. Kita kan juga harus mempertimbangkan sisi yang lain. Pokoknya gini, artinya apapun kebijakan itu prinsipnya adalah kita mencari solusi yang terbaik dari segala pilihan-pilihan yang ada," kata dia.

Baca juga: Cegah PHK, Menaker: Kurangi Upah dan Fasilitas Pekerja Tingkat Direktur serta Manajer

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com