Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Perusahaan yang Masuk Papan Ekonomi Baru Bursa Efek Indonesia

Kompas.com - 29/11/2022, 18:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) segera meluncurkan papan perdagangan saham baru, yakni papan ekonomi baru (new economy). Papan pencatatan ini disiapkan BEI untuk memfasilitasi tren penawaran saham umum perdana (IPO) perusahaan teknologi yang tengah meningkat.

Kepala Unit Pengembangan Start-up dan SME BEI, Aditya Nugraha menjelaskan, papan ekonomi baru merupakan papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan atau jasa, yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial, dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi.

Selain itu, papan ekonomi baru merupakan papan perdagangan saham yang setara dengan papan utama, yakni papan yang diperuntukan untuk perusahaan besar dan memiliki rekam jejak keuangan baik. Namun, dalam aspek jejak keuangan BEI menjadikan pertumbuhan pendapatan sebagai persyaratan emiten untuk masuk papan ekonomi baru.

"Perusahaan yang tercatat di papan ekonomi baru memiliki bidang khusus yang memberikan kemanfaatan sosial dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi," ujar Aditya, dalam edukasi wartawan pasar modal, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Mengenal Papan Ekonomi Baru yang Bakal Diluncurkan BEI Pekan Depan

Sementara itu, Spesialis Pengembangan Peraturan dan Perusahaan Tercatat BEI Syandy Ramadhan mengatakan, terdapat sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi perusahaan agar dapat masuk ke papan ekonomi baru.

Kriteria ini mengacu kepada Peraturan Bursa Nomor 1Y tentang Pencatatan Saham Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru.

Secara umum, kriteria pencatatan di papan ekonomi baru ialah, memenuhi persyaratan pencatatan awal di papan utama.

Selain itu, perusahaan juga harus memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, menggunakan teknologi atau menciptakan inovasi produk atau kasa, serta masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh bursa.

Baca juga: BEI Targetkan 57 Perusahaan Melantai Tahun Depan

Secara lebih rinci, agar dapat masuk papan ekonomi baru, perusahaan harus memiliki tingkat pertumbuh per tahun atau CAGR sebesar 30 persen untuk 3 tahun buku terakhir.

Kemudian, untuk tetap dapat tercatat di papan itu perusahaan harus memiliki CAGR sebesar 20 persen untuk 4 tahun buku terakhir.


Adapun bidang usaha yang ditetapkan untuk masuk ke papan ekonomi baru adalah sebagai berikut:

- Teknologi dan industri otonom

- Genom dan/atau biomedis

- Teknologi keuangan (fintech)

- Generasi internet berikutnya

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com