Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Umumkan Hasil Sanggah Seleksi Administrasi PPPK Nakes, Cek di Sini

Kompas.com - 30/11/2022, 07:29 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil sanggah seleksi adminitrasi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (nakes) tahun ini.

Hasil sanggah administrasi PPPK BKN disampaikan secara resmi melalui Pengumuman Ketua Panitia Seleksi PPPK BKN Tahun Anggaran 2022 Nomor: 03/PANPEL.BKN/PPPK.KES/XI/2022 tanggal 24 November 2022.

Merujuk pengumuman tersebut, kesempatan sanggah diberikan kepada pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, yang telah berlangsung pada 20-22 November lalu.

Baca juga: Cara Cek Formasi PPPK 2022 secara Online

Hasil verifikasi ulang administrasi PPPK BKN 2022

Dari hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, BKN menyatakan bahwa terdapat satu orang pelamar yang diterima sanggahannya dan dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi dengan menggunakan computer assisted test (CAT). Dijadwalkan seleksi kompetensi akan berlangsung pada 1-15 Desember mendatang.

Jadwal dan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi akan diumumkan kemudian melalui laman bkn.go.id, sehingga peserta dapat memantau website resmi BKN secara berkala.

 

Adapun kartu tanda peserta ujian bisa dicetak oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi adminitrasi di laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Hasil akhir seleksi administrasi pasca sanggah PPPK Tenaga Kesehatan BKN 2022 dapat diakses di sini.

Baca juga: Link dan Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Sebagai informasi, pendaftaran PPPK tenaga kesehatan BKN telah dibuka sejak 3 November lalu, dengan pelamar PPPK Kesehatan yang dapat melamar merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.

Persyaratan umum pelamar PPPK tenaga kesehatan mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

 

Selain itu, pelamar PPPK tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.

Baca juga: Simak, Ini Aturan Penambahan Nilai untuk Jabatan Tenaga Teknis PPPK 2022

Persyaratan khusus peserta PPPK tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat dua tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, tiga tahun untuk jenjang Ahli Muda atau lima tahun untuk jenjang Ahli Madya.

Lebih lanjut, persyaratan STR dkecualikan bagi pelamar PPPK pada formasi Administrator Kesehatan dan Entomolog Kesehatan. Dua jabatan tersebut harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi yang dilamar, untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama masa kerja paling singkat tiga tahun, atau lima tahun untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com