Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

80 Persen Kecelakaan Lalu Lintas Disebabkan "Human Error", BRIN: Uji Kelayakan Kendaraan Jadi Kunci Keselamatan

Kompas.com - 06/12/2022, 13:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Organisasi Riset Energi dan Manufaktur Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Haznan Abimanyu mengatakan, berdasarkan hasil penelitian Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), 80 persen penyebab kecelakaan lalu lintas disebabkan karena faktor manusia atau human error.

Ia menjelaskan, hal tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum dan sosialisasi.

"Lebih dari 80 persen penyebab kecelakaan berupa human error yang merupakan perwujudan dari unsafe action, ini tidak bisa diselesaikan dengan penegakkan hukum atau sosialisasi untuk meminta pengendara patuh pada hukum," kata Haznan dalam FGD Pemenuhan Persyaratan Teknis dan Laik Kendaraan Bermotor secara virtual, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Hasil Investigasi KNKT soal Kecelakaan Pesawat Sriwijaya SJ-182

Haznan mengatakan, selain faktor manusia, 10 persen faktor lain penyebab kecelakaan yaitu kondisi kendaraan dan jalan.

Ia mengatakan, dua faktor tersebut belum pernah dipetakan sehingga berujung pada kecelakaan yang terus berulang.

Karenanya, Haznan mengatakan, pemerintah melakukan peninjauan kondisi kelayakan dan pengujian kendaraan baik berbahan bakar fosil dan berbasis listrik.

"Langkah preventif untuk meninjau kondisi layaknya kendaraan dengan penugujdian yang dilakukan setipan 6 bulan," ujarnya.

Baca juga: Kemenhub Ungkap 4 Perilaku Utama Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan


Lebih lanjut, Haznan mengatakan, pengujian kendaraan bermotor sebagai syarat kelayakan adalah kunci utama untuk memitigasi kecelakaan lalu lintas.

Ia mengatakan, model pemeriksaan kendaraan juga harus mengikuti teknologi baru yang sesuai dengan prinsip kendaraan berkeselamatan.

"Dan dengan faktor kelayakan tadi perlu diawasi dalam kesiapan SDM guna menekan angka kecelakan di jalan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com