Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi Q Critical Care Plus Beri Manfaat Perlindungan Sampai Rp 250 Juta

Kompas.com - 12/12/2022, 18:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan Asuransi Sequis Financial meluncurkan produk Q Critical Care Plus bagi nasabah Bank CTBC Indonesia.

Presiden Direktur Sequis Financial Edisjah mengklaim Q Critical Care Plus akan membantu nasabah Bank CTBC Indonesia menjaga kondisi finansial tetap terjaga jika membutuhkan perawatan karena penyakit kritis.

Q Critical Care Plus dipasarkan melalui saluran distribusi bancassurance di seluruh cabang Bank CTBC Indonesia.

Baca juga: Ini Tiga Cara Kembalikan Kredibilitas Asuransi di Mata Masyarakat

"Q Critical Care Plus diharapkan jadi solusi perawatan kesehatan atas penyakit kritis, mengingat beberapa jenis penyakit kritis, seperti penyakit jantung, diabetes, stroke, ginjal, dan kanker mendominasi potensi terjadinya kerugian bagi pasien dan keluarganya.," ujar dia dalam siaran pers, Senin (12/12/2022).

Edisjah menjelaskan, produk Q Critical Care Plus memberikan manfaat santunan rawat inap senilai 20 persen dari Uang Pertanggungan (UP) sampai maksimal Rp 250 juta.

Selain itu, produk ini akan memberikan manfaat meninggal dunia sebesar 150 persen dari UP. Produk ini juga memberikan manfaat akhir polis sebesar 150 persen pengembalian total premi yang telah dibayarkan.

Baca juga: Produk Asuransi Saving Plan Bakal Dievaluasi, Pengamat Nilai Pengawasan OJK Lemah

Produk ini bisa dimiliki dengan usia masuk mulai 30 hari sampai 55 tahun. Adapun, masa pembayaran premi selama 5 tahun dan masa pertanggungan asuransi selama 20 tahun.

"Kami senantiasa memberikan edukasi dan literasi kepada para nasabah bahwa penyakit kritis dapat dialami oleh siapa saja tanpa diduga dan dapat mengakibatkan kesulitan finansial jangka panjang. Hal ini tentunya harus diantisipasi," imbuh dia.

Sementara itu, Presiden Direktur Bank CTBC Indonesia Iwan Satawidinata mengatakan, gangguan kesehatan yang mengarah ke penyakit kritis dapat mengganggu stabilitas finansial.

Baca juga: Siap-siap, OJK Bakal Sisir Produk Saving Plan di Perusahaan Asuransi

Dengan demikian, nasabah perbankan perlu memiliki asuransi penyakit kritis demi menjaga aset dan dapat tetap berkembang.

"Mempertimbangkan, penyakit kritis dapat menyerang siapa saja maka Bank CTBC Indonesia berinisiatif menyediakan asuransi penyakit kritis bekerja sama dengan Sequis Financial agar nasabah bisa mendapatkan perlindungan produk asuransi," ujar dia.

Baca juga: Asuransi Sun USD Guaranteed, Apa Manfaatnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com