Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegadaian Membuat Fitur Gadai dari Rumah, Simak Syarat dan Caranya

Kompas.com - 13/12/2022, 12:28 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pegadaian (Persero) menyediakan layanan baru yakni Gadai dari Rumah. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke outlet Pegadaian untuk membawa barang agunan keluar rumah.

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah mengatakan, layanan gadai dan titipan emas ini dilayani oleh penaksir di lokasi nasabah.

Sedangkan, pengujian barang jaminan dan pencairan langsung dilakukan di tempat secara cashless ke rekening nasabah.

Baca juga: Belum Gajian tapi Banyak Kebutuhan? Manfaatkan Gadai Bebas Bunga di Pegadaian

Layanan ini dapat dimanfaatkan dengan minimal pinjaman Rp 10 juta untuk gadai dan Rp 20 juta untuk titipan emas, tanpa ada biaya tambahan.

Lebih rinci, Elvi bilang, produk yang bisa dilayani dari rumah meliputi gadai semua fitur (reguler, bisnis, harian), Gadai sistem angsuran, Titipan Emas, dan Gadai Luxury.

"Pegadaian menghadirkan layanan ini untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pinjaman," kata dia dalam siaran pers, dikutip Selasa (13/12/2022).

Elvi juga menjelaskan, Gadai dari Rumah dapat dilayani dalam batas radius 10 km atau 1 jam jarak tempuh dari Kantor Cabang Layanan Prioritas.

Baca juga: Pegadaian Naikkan Plafon Gadai Tanpa Bunga hingga Pinjaman Rp 2,5 Juta


Bagi nasabah yang ingin mengajukan layanan Gadai dari Rumah, sementara bisa dilakukan melalui telepon (whatsapp) di nomor 0811-1150-0569.

Nasabah juga dapat mengunjungi web www.sahabatpegadaian.co.id, yang nantinya juga akan dikembangankan melalui aplikasi Pegadaian Digital.

Saat ini, layanan Gadai dari rumah dapat dinikmati di 4 outlet Pegadaian wilayah Jakarta yaitu Cabang Muara Karang, Cabang Boulevard, Cabang Radio Dalam, dan Cabang Tebet.

Adapun syarat gadai dari rumah sebagai berikut:

1. Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/Passport)

2. Mengisi Formulir Pengajuan & Formulir Beneficial Owner (jika transaksi diwakilkan)

3. Menyerahkan barang jaminan/ titipan

4. Nasabah menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK)/ Surat Perjanjian Titipan Emas

Baca juga: Syarat dan Daftar Harga Gadai BPKB Motor di Pegadaian 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com