Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab Tantangan Pembiayaan Barang dan Jasa, LKPP Terbitkan Dua Model Dokumen Pengadaan

Kompas.com - 13/12/2022, 22:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP terbitkan dua Model Dokumen Pengadaan (MDP), yakni Penyediaan Infrastruktur Sektor Alat Penerangan Jalan (APJ) dan Penyediaan Infrastruktur Sektor Generik.

Nantinya dua model dokumen ini dapat digunakan sebagai panduan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK)/Panitia Pengadaan untuk dapat lebih cepat dalam proses penyusunan dokumen pengadaan barang dan jasa.

Hal ini menjawab tantangan terbesar dalam pembiayaan pengadaan barang dan jasa melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Baca juga: LKPP Minta Instansi Pemerintah Segera Lakukan Tender Dini

"Model Dokumen Pengadaan (MDP) ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses penyusunan dokumen pengadaan yang dilakukan melalui skema KPBU. MDP ini dapat digunakan sebagai panduan namun tidak bersifat mengikat," kata Kepala LKPP Hendrar Prihadi melalui keterangan tertulis, Selasa (13/12/2022).

KPBU kata dia, dapat menjadi alternatif model pembiayaan untuk pembangunan sehingga dapat dimanfaatkan secara efektif. Namun dalam pelaksanaannya, model dokumen pengadaaan skema KPBU juga tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan kasuistik.

Dengan dukungan Pemerintah Australia melalui Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT). LKPP berharap dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang skema pembiayaan KPBU, serta mendorong ketertarikan pemerintah daerah untuk menggunakan skema KPBU dalam penyediaan infrastruktur di daerah masing-masing.

Baca juga: Dinilai Tidak Sesuai Spesifikasi LKPP Bekukan 20.652 Produk dalam E-Katalog

Dengan diterbitkannya dua Model Dokumen Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Sektor Alat Penerangan Jalan (APJ) dan Penyediaan Infrastruktur Sektor Generik, dapat mempermudah serta mempercepat proses pelaksanaan KPBU bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Sekaligus untuk mendukung prioritas kerja pemerintah sampai tahun 2024 terutama dalam pembangunan infrastruktur dengan sinergi dan keterlibatan swasta. Saat ini, lanjut Hendi, terdapat empat daerah lain yang segera menyusul dalam pemanfaatan skema KPBU yaitu Denpasar, Lombok Barat, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Bandung.

Baca juga: LKPP Dorong Pemda Gunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com