Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Digugat Pengusaha Angkutan Penyeberangan Rp 92,6 Miliar, Ini Sebabnya

Kompas.com - 17/12/2022, 13:11 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat Rp 92,6 miliar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh dua orang pengusaha angkutan penyeberangan.

Gugatan tersebut dilayangkan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo dan Sekjen Gapasdap Aminuddin Rifai.

Mengutip laman resmi PTUN Jakarta Sabtu (17/12/2022), dalam gugatannya, para pengusaha meminta agar Menteri Perhubungan selaku tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor (KM) 184 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyeberangan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Baca juga: Tarif Angkutan Penyeberangan Resmi Naik, Ini Rinciannya

Kemudian, pengusaha angkutan penyeberangan ini juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Menteri Perhubungan untuk membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp 942.194.524 per hari.

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara," demikian keterangan gugatan yang dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta.

Baca juga: Besaran Tarif Angkutan Penyeberangan Diprotes Pengusaha, Kemenhub:Sudah Diperhitungkan Dengan Matang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com