Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi PPPK Tenaga Teknis Telah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 21/12/2022, 18:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis 2022 pada Rabu (21/12/2022) hingga 6 Januari 2023.

Sesuai namanya, PPPK merupakan formasi kerja di instansi pemerintahan yang masa kerjanya sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati.

Adapun pendaftaran seleksi PPPK teknis 2022 hanya bisa dilakukan melalui portal SSCASN 2022 yang dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka hingga Januari 2023, Catat Jadwalnya

Namun sebelum mendaftar, calon peserta seleksi PPPK tenaga teknis 2022 wajib membuat akun di portal tersebut dan melengkapi persyaratan yang diberikan.

Dikutip dari laman bkn.go.id, informasi lengkap terkait formasi seleksi PPPK Teknis 2022 akan diumumkan oleh masing-masing instansi sehingga calon peserta diimbau untuk membaca pengumuman seleksi PPPK tenaga teknis 2022 pada instansi masing-masing.

Calon peserta juga dapat mengetahui informasi mengenai ketersediaan lowongan formasi melalui portal SSCASN di menu Layanan Informasi.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Teknis Dimulai Hari Ini, Klik sscasn.bkn.go.id


Meski demikian, jadwal pelaksanaan seleksi tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan BKN. Berikut rincian jadwal seleksi PPPK tenaga teknis 2022:

  • Pengumuman seleksi: 20 Desember 2022-3 Januari 2023
  • Pendaftaran seleksi: 21 Desember 2022-6 Januari 2023
  • Seleksi administrasi: 21 Desember 2022-11 Januari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 12-15 Januari 2023
  • Masa sanggah: 16-18 Januari 2023
  • Jawab sanggah: 19-25 Januari 2023
  • Pengumuman pasca sanggah: 26-28 Januari 2023
  • Pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta: 18-22 Februari 2023
  • Penarikan data final: 23-24 Februari 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 25 Februari-1 Maret 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 2-7 Maret 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 10 Maret-3 April 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan: 20 Maret-6 April 2023
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 26 Maret-8 April 2023
  • Masa sanggah: 12-14 April 2023 Jawab sanggah: 14-20 April 2023
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 27-29 April 2023
  • Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NI PPPK: 30 April-22 Mei 2023
  • Usul penetapan NI PPPK: 23 Mei-20 Juni 2023

Baca juga: BKN Pastikan Hasil Tes Sistem CAT Seleksi PPPK Nakes Tidak Bisa Dimanipulasi

Cara daftar seleksi PPPK tenaga teknis 2022

Sementara untuk melakukan pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis 2022, calon peserta perlu menyiapkan dokumen pribadi untuk persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Ijazah.

Selain itu, calon peserta seleksi PPPK tenaga teknis 2022 juga perlu menyiapkan transkrip nilai, pas foto, surat lamaran, lembar surat keterangan pengalaman kerja, surat pernyataan data diri yang dibubuhi tanda tangan dan materai 10.000.

Kemudian bagi calon peserta penyandang disabilitas juga perlu menyertakan surat keterangan dari fasilitas kesehatan.

Baca juga: Simak Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Nakes yang Bakal Lolos

Setelah menyiapkan dokumen persyaratan, calon peserta dapat mengikuti pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis 2022 dengan cara berikut:

  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id
  • Klik menu Buat Akun.
  • Lengkapi data pribadi seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, nomor handphone, dan alamat email. Cek kembali data yang dimasukkan sudah benar.
  • Isi kode captcha di kolom yang tersedia.
  • Klik tombol Lanjutkan.
  • Login kembali menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  • Lengkapi identitas dan data diri.
  • Pilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis.
  • Pilih instansi yang diinginkan.
  • Pilih formasi, pendidikan, dan jabatan yang akan dilamar serta lokasi formasi dan lokasi tes.
  • Lengkapi data riwayat pendidikan.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Cetak bukti kartu pendaftaran.

Selama pelaksanaan seleksi PPPK tenaga teknis berlangsung, calon peserta seleksi PPPK teknis 2022 diimbau agar hanya merujuk pada sumber informasi resmi milik instansi pemerintah, baik pada instansi yang dilamar maupun lewat kanal informasi BKN.

Baca juga: Cara Membeli dan Memasang Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com