Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan "Burden Sharing" di UU PPSK Dinilai Bisa Timbulkan Masalah

Kompas.com - 25/12/2022, 19:32 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah disahkan.

Namun Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai dalam omnibus law sektor keuangan itu masih banyak aturan yang belum sempurna.

Salah satunya terkait pelaksanaan burden sharing atau berbagi beban antara Bank Indonesia (BI) dengan pemerintah yang menurut dia terdapat beberapa implikasi risiko.

Seharusnya kata dia, peraturan teknis UU PPSK dapat memagari rambu-rambu penguatan sektor keuangan yang benar-benar diperlukan untuk antisipasi ancaman eksternal terhadap stabilitas keuangan

Baca juga: UU PPSK Dinilai Perkuat Industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

"Aturan di UU PPSK tentu masih banyak yang belum sempurna, berkaitan dengan burden sharing BI misalnya punya beberapa implikasi risiko," ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Minggu (25/12/2022).

Dia menjelaskan, UU PPSK yang memberikan mandat kepada BI untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) jangka panjang di pasar perdana saat terjadi krisis atau disebut burden sharing justru dapat menimbulkan masalah.

Pasalnya, burden sharing ini hanya bersifat temporer untuk membantu APBN saat pandemi kemarin sehingga tidak seharusnya dimasukkan di UU PPSK.

"Kalau burden sharing diatur dalam UU, maka ada semacam moral hazard untuk melanjutkan cetak uang BI. Nanti disiplin fiskalnya melorot karena meski defisit melebar selalu ada BI yang jadi pembeli di pasar primer," jelasnya.

Dia bilang, pemerintah memasukkan aturan ini ke UU PPSK lantaran pemerintah mengkhawatirkan beban utang pemerintah yang akan naik tahun depan akibat tekanan suku bunga.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sahkan UU PPSK


Jadi dengan adanya UU PPSK soal burden sharing ini, pemerintah tidak khawatir saat defisit APBN melebar karena ada BI yang akan menyelamatkan dengan membeli SBN di pasar primer.

"Independensi BI akan menurun ketika burden sharing dilegalisasi dalam UU PPSK karena seolah BI akan menunggu perintah Kemenkeu agar standby mencetak uang demi pembayaran defisit APBN," ucapnya.

Selain itu, dia menilai burden sharing ini dapat menambah tekanan inflasi akibat melonjaknya jumlah uang beredar. Hal ini tentu akan berisiko jika terjadi krisis yang dipicu oleh inflasi tinggi.

"Maka burden sharing bisa perburuk krisis bukan menyelamatkan keuangan negara dari krisis," tuturnya.

Baca juga: Kementerian PUPR Siapkan Toilet Umum Darurat di 4 Titik Jalur Pantura

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Whats New
Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com