JAKARTA, KOMPAS.com - PT BPRS Harta Insan Karimah (HIK) Parahyangan menilai Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) kian memperkuat industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Diketahui, dengan terbitnya UU PPSK, industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah berubah nama menjadi BPRS dan memiliki arah baru dalam kegiatan operasional guna memperkuat permodalan melalui alat-alat baru.
Direktur Utama PT BPRS HIK Parahyangan Martadinata mengatakan, setidaknya ada tiga hal dalam UU PPSK yang memberikan alat-alat baru untuk keberlangsungan industri BPRS, yaitu keleluasaan transaksi BPRS, hak BPRS untuk mendapatkan dana dari publik, dan penempatan modal di lembaga pendukung BPRS.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sahkan UU PPSK
"Ketiga alat-alat baru BPRS tersebut perlu diperkuat dalam aturan turunannya, yaitu Peraturan Bank Indonesia dalam hal aktivitas transfer dana dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan untuk ketiga alat-alat baru tersebut. Hal ini tentu akan meberi akselarasi baru bagi pertumbuhan BPRS ke depan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022).
Sebelum UU PPSK terbit, BPRS tidak diperkenankan bekerja sama dengan perusahaan switching dan perusahaan Pelaksana Jasa Pembayaran lainnya untuk memfasilitasi aktivitas transfer dana. Sebelumnya, BPRS hanya boleh bekerja sama dengan Bank Umum atau Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) saja.
Dia menjelaskan, dalam UU PPSK, lalu-lintas pembayaran dalam dunia keuangan oleh BPRS menjadi lebih longgar. Penjabaran pada pasal operasional BPRS ditambahkan bahwa BPRS dapat melakukan aktivitas transfer dana.
Pada ketentuan ini sudah tidak ada monopoli BUS atau UUS sebagai mediatornya. BPRS dapat memilih perusahaan jasa pembayaran lainnya yang membantu aktifitas transfer dana tersebut.
Baca juga: RUU PPSK Amanatkan Awasi Aset Kripto, OJK Bakal Tambah 2 Komisioner?
Sementara itu, hak BPRS untuk mendapat modal dari publik dengan mekanisme pasar modal dalam UU P2SK telah sejalan dengan tuntutan salah satu BPRS dalam uji materi UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kendati tidak dikabulkan MK, tetapi akhirnya tuntutan ini dikabulkan oleh DPR dalam UU PPSK.
Selain itu, dalam UU PPSK BPRS juga diperbolehkan menempatkan modal di lembaga pendukung BPRS. Hal ini dalam penjelasan UU dinyatakan bahwa penempatan modal oleh BPRS diperbolehkan di lembaga yang mengatasi likuiditas dan lembaga yang mendorong pengembangan teknologi serta lembaga sertifikasi.
"Kemampuan BPRS mengelola dana masyarakat terkecil sekalipun dapat dilakukan sebagaimana jaringan BPRS yang telah menyebar ke pelosok nusantara. Kemampuan BPRS yang tetap tumbuh dan bertahan dalam melewati berbagai masa krisis, mulai dari krisis 1998, 2002, 2008, dan pandemi Covid-19 menunjukan bahwa industri BPRS cukup kuat," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.