Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU PPSK Dinilai Perkuat Industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Kompas.com - 16/12/2022, 21:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT BPRS Harta Insan Karimah (HIK) Parahyangan menilai Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) kian memperkuat industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Diketahui, dengan terbitnya UU PPSK, industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah berubah nama menjadi BPRS dan memiliki arah baru dalam kegiatan operasional guna memperkuat permodalan melalui alat-alat baru.

Direktur Utama PT BPRS HIK Parahyangan Martadinata mengatakan, setidaknya ada tiga hal dalam UU PPSK yang memberikan alat-alat baru untuk keberlangsungan industri BPRS, yaitu keleluasaan transaksi BPRS, hak BPRS untuk mendapatkan dana dari publik, dan penempatan modal di lembaga pendukung BPRS.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sahkan UU PPSK

"Ketiga alat-alat baru BPRS tersebut perlu diperkuat dalam aturan turunannya, yaitu Peraturan Bank Indonesia dalam hal aktivitas transfer dana dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan untuk ketiga alat-alat baru tersebut. Hal ini tentu akan meberi akselarasi baru bagi pertumbuhan BPRS ke depan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022).

Sebelum UU PPSK terbit, BPRS tidak diperkenankan bekerja sama dengan perusahaan switching dan perusahaan Pelaksana Jasa Pembayaran lainnya untuk memfasilitasi aktivitas transfer dana. Sebelumnya, BPRS hanya boleh bekerja sama dengan Bank Umum atau Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) saja.

Dia menjelaskan, dalam UU PPSK, lalu-lintas pembayaran dalam dunia keuangan oleh BPRS menjadi lebih longgar. Penjabaran pada pasal operasional BPRS ditambahkan bahwa BPRS dapat melakukan aktivitas transfer dana.

Pada ketentuan ini sudah tidak ada monopoli BUS atau UUS sebagai mediatornya. BPRS dapat memilih perusahaan jasa pembayaran lainnya yang membantu aktifitas transfer dana tersebut.

Baca juga: RUU PPSK Amanatkan Awasi Aset Kripto, OJK Bakal Tambah 2 Komisioner?

Sementara itu, hak BPRS untuk mendapat modal dari publik dengan mekanisme pasar modal dalam UU P2SK telah sejalan dengan tuntutan salah satu BPRS dalam uji materi UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kendati tidak dikabulkan MK, tetapi akhirnya tuntutan ini dikabulkan oleh DPR dalam UU PPSK.

Selain itu, dalam UU PPSK BPRS juga diperbolehkan menempatkan modal di lembaga pendukung BPRS. Hal ini dalam penjelasan UU dinyatakan bahwa penempatan modal oleh BPRS diperbolehkan di lembaga yang mengatasi likuiditas dan lembaga yang mendorong pengembangan teknologi serta lembaga sertifikasi.

"Kemampuan BPRS mengelola dana masyarakat terkecil sekalipun dapat dilakukan sebagaimana jaringan BPRS yang telah menyebar ke pelosok nusantara. Kemampuan BPRS yang tetap tumbuh dan bertahan dalam melewati berbagai masa krisis, mulai dari krisis 1998, 2002, 2008, dan pandemi Covid-19 menunjukan bahwa industri BPRS cukup kuat," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pembayaran 'Cashless' Makin Meningkat, VISA: Faktor Pandemi Turunkan Penggunaan Uang Tunai

Pembayaran "Cashless" Makin Meningkat, VISA: Faktor Pandemi Turunkan Penggunaan Uang Tunai

Whats New
Respons Menteri ESDM soal 20 Persen Saham Vale Indonesia Dikuasai Perusahaan Cangkang

Respons Menteri ESDM soal 20 Persen Saham Vale Indonesia Dikuasai Perusahaan Cangkang

Whats New
Laba Bersih Kilang Pertamina Internasional Naik 597 Persen Sepanjang 2022, Cetak Rekor Tertinggi dalam 5 Tahun

Laba Bersih Kilang Pertamina Internasional Naik 597 Persen Sepanjang 2022, Cetak Rekor Tertinggi dalam 5 Tahun

Whats New
Menilik Potensi Bisnis Data Center di Tengah Masifnya Adaptasi Digital

Menilik Potensi Bisnis Data Center di Tengah Masifnya Adaptasi Digital

Whats New
Pemerintah RI Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker

Pemerintah RI Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker

Whats New
Holi Pharma: Daftar Obat Sirop yang Dikeluarkan BPOM Membuat Masyarakat Tenang

Holi Pharma: Daftar Obat Sirop yang Dikeluarkan BPOM Membuat Masyarakat Tenang

Whats New
Operasional Kapal FSO Pertamina Abherka Diperpanjang hingga 2031

Operasional Kapal FSO Pertamina Abherka Diperpanjang hingga 2031

Whats New
Strategi Pengembangan Employee Experience

Strategi Pengembangan Employee Experience

Work Smart
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Menanti Data Inflasi dan Suku Bunga The Fed, Wall Street Berakhir Hijau

Menanti Data Inflasi dan Suku Bunga The Fed, Wall Street Berakhir Hijau

Whats New
Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan, PTBA Jalankan CSR Inovatif

Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan, PTBA Jalankan CSR Inovatif

Whats New
Target Kawasan Industri, PGN Bangun Pipa Distribusi Penghubung Proyek Cisem-KIT Batang

Target Kawasan Industri, PGN Bangun Pipa Distribusi Penghubung Proyek Cisem-KIT Batang

Whats New
Mulai Hari Ini, RI Resmi Larang Ekspor Bauksit

Mulai Hari Ini, RI Resmi Larang Ekspor Bauksit

Whats New
Arah Baru Tata Kelola Sektor Air Minum

Arah Baru Tata Kelola Sektor Air Minum

Whats New
[POPULER MONEY] Gara-gara Bahasa, Para Bos Smelter Kena Tegur DPR Saat Rapat | Harga Gula Bakal Naik Jadi Rp 12.500 Per Kg

[POPULER MONEY] Gara-gara Bahasa, Para Bos Smelter Kena Tegur DPR Saat Rapat | Harga Gula Bakal Naik Jadi Rp 12.500 Per Kg

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com