Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PPSK, Anggota Parpol Tak Bisa Jadi Dewan Gubernur BI

Kompas.com - 08/12/2022, 21:11 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Komisi XI DRI RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Salah satu ketentuan dalam aturan itu adalah melarang anggota partai politik (parpol) menduduki jabatan dewan gubernur BI.

Hal itu tertuang dalam Pasal 40 dan Pasal 47 yang menyebutkan bahwa anggota dewan gubernur BI harus warga negara Indonesia. Para anggota dewan yang terpilih menjabat 5 tahun dan paling lama dua periode.

“Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik,” tulis pasal 47 RUU PPSK, dikutip Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Pemerintah dan Komisi XI DPR Setujui RUU PPSK, Ini Poin Pentingnya

Selain itu, anggota dewan gubernur BI juga dilarang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun. Anggota juga dilarang merangkap jabatan pada lembaga lain, kecuali kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut.

“Dalam hal anggota Dewan Gubernur melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” tulis beleid itu.

Pada RUU PPS, ketentuan larangan anggota parpol menjadi dewan gubernur BI, juga berlaku untuk dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),

Baca juga: Menilik Kesetaraan Koperasi dan Perbankan dalam RUU PPSK


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam meningkatkan fungsi check and balance, serta menjaga idependensi lembaga-lembaga keuangan maka ditetapkan pasal mengenai larangan anggota parpol menjabat jadi pimpinan lembaga keuangan.

"Di sini peranan BI, OJK, LPS, indepedensi mereka masih sangat dijaga. Pencalonan dari anggota dewan komisioner maupun dewan gubernur tidak boleh dari partai politik dalam hal ini," ungkapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Aturan Pasar Karbon dalam RUU PPSK Dinilai Perlu Perbaikan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com