JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) saat ini tengah digodok Komisi XI DPR.
Praktisi Perbankan Abiwodo mengatakan, dalam draf RUU tersebut ada usulan pengadaan kompartemen koperasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jadi, koperasi seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP) akan berada di bawah pengawasan OJK, dan mendapatkan perlakuan yang sejajar dengan perbankan atau bisnis keuangan lainnya,” kata Abiwodo dalam siaran pers, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: KemenkopUKM Usulkan Koperasi yang Menjalankan Usaha di Sektor Jasa Keuangan Diawasi OJK
Abiwodo mengungkapkan, aturan baru itu tumpang tindih dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengisyaratkan segala urusan perkoperasian ada di bawah Kementerian Koperasi.
Dia mengatakan, tugas OJK adalah mengatur dan mengawasi industri dan lembaga jasa keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat. Sedangkan usaha KSP tidak melakukan transaksi dengan masyarakat, melainkan dengan anggota.
“Berdasarkan beleid tersebut, koperasi mengawasi dirinya sendiri oleh anggota, rapat anggota, atau badan pengawas yang berasal dari pengurus koperasi itu sendiri,” kata dia.
Baca juga: Koperasi Pasar Induk Cipinang Bantah Kementan soal Stok Beras Melimpah
Namun, Abiwodo menilai perlakuan pengawasannya harus khusus, tidak bisa disamaratakan dengan perbankan, lantaran perbedaan kultur dan prinsip antara koperasi dengan perbankan.
“Maka itu, perlu pembangunan sistem keuangan yang inklusif, sustainable, yang bisa meningkatkan kepercayaan pasar di sektor keuangan, dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi,” ucap dia.
Menurut Abiwodo, masih banyak masyarakat yang membutuhkan pinjaman dari koperasi lantaran belum bisa mengakses bank. Bahkan ada jutaan UMKM tercatat belum bisa mengakses pembiayaan formal karena berbagai kendala.
Baca juga: Wacana Pengawasan Koperasi di Bawah OJK, Melanggar Asas?
Menurutnya, koperasi berperan penting memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.