Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMR di Wilayah Jawa Barat Berlaku per 1 Januari 2023

Kompas.com - 01/01/2023, 09:39 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Upah minimum provinsi (UMP) wilayah Jawa Barat (Jabar) tahun 2023 telah ditetapkan mengalami kenaikan 7,88 persen atau sebesar Rp 1.986.670,17, dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 1.841.487,31.

Kenaikan UMP Jabar tahun ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Jawa Barat, upah minimum ini mulai berlaku per 1 Januari 2023. Lantas, berapa besaran upah minimum di setiap kabupaten/kota di Jabar?

Baca juga: Daftar UMR di Wilayah Jawa Timur Berlaku per 1 Januari 2023

Daftar UMR 2023 Provinsi Jawa Barat

Dari informasi yang dirilis, upah minimum tertinggi di Provinsi Jabar sebesar Rp 5.176.179,07 di Kabupaten Karawang, dengan upah minimum terendah di Kota Banjar sebesar Rp 1.998.119,05.

Adapun rincian upah minimum di setiap kabupaten/kota di seluruh Provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebagai berikut:

  1. Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
  2. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
  3. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575, 44
  4. Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02
  5. Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
  6. Kota Depok Rp 4.694.493,70
  7. Kota Bogor Rp 4.639.429,39
  8. Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
  9. Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
  10. Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10
  11. Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
  12. Kota Bandung Rp 4.048.462,69
  13. Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
  14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40
  15. Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10
  16. Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
  17. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
  18. Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
  19. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
  20. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
  21. Kabupaten Kuningan Rp 2.101.734,30
  22. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
  23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
  24. Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31
  25. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657, 42
  26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00
  27. Kota Banjar Rp 1.998.119,05.

Baca juga: Daftar Upah Minimum 2023 di 27 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat

Untuk diketahui, upah minimum di atas berlaku untuk para pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, bagi pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun maka pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan.

Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik, Bagaimana Rumus Perhitungannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com