Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taruh Devisa Hasil Ekspor SDA di Luar Negeri, 216 Eksportir Kena Denda Mencapai Rp 53 Miliar

Kompas.com - 04/01/2023, 12:15 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat lebih dari 216 eksportir tidak menaruh devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, atas pelanggaran aturan devisa hasil ekspor ini para eksportir tersebut dikenakan denda yang totalnya mencapai Rp 53 miliar.

Denda ini wajib dibayarkan eksportir maksimal sampai 7 bulan sejak diterbitkannya surat pemberitahuan penetapan pungutan dari Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

Baca juga: BI Tengah Godok Insentif agar Devisa Hasil Ekspor SDA Betah Parkir di Dalam Negeri

"Mengenai DHE SDA, denda yang dikenakan saat ini mencapai Rp 53 miliar yang dikenakan terhadap 216 lebih eksportir yang sesuai dengan ketentuan dikenakan denda," ujarnya saat konferensi pers APBN KiTa, Selasa (3/1/2022).

Adapun saat ini denda yang sudah dibayarkan ke pemerintah sekitar Rp 4,5 miliar. Dana denda ini akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ke depan, pihaknya akan terus memastikan agar para eksportir membayar denda ini sesuai dengan kewajiban mereka dan sebelum jatuh tempo.

Baca juga: Incar DHE Parkir Lebih Lama di RI, BI Akan Terbitkan Instrumen Operasi Moneter Valas Baru

Sanksi ini sebelumnya sempat dihentikan saat pandemi Covid-19. Namun pada September lalu, Bank Indonesia (BI) kembali memberlakukan sanksi untuk eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) ke sistem keuangan Indonesia.

Dengan diberlakukannya kembali sanksi DHE ini akan mendorong DHE SDA dan non-SDA masuk ke Indonesia sehingga dapat memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas rupiah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019, eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif, tidak dapat melakukan ekspor, hingga pencabutan izin usaha.

Perhitungan denda administratif dilakukan oleh Kemenkeu berdasarkan hasil pengawasan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akan disetorkan ke kas negara.

Baca juga: Hati-hati, BI Kembali Memberlakukan Sanksi Devisa Hasil Ekspor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com