Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat dan Pendaftaran Lowongan Kerja Calon Pengurus LAPS SJK Periode 2023-2026

Kompas.com - 13/01/2023, 09:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) membuka seleksi calon pengurus untuk periode 2023-2026.


LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

Perlu diketahui, LAPS SJK berdiri secara terpisah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). LAPS SJK memperoleh izin operasional dari OJK pada 29 Desember 2020 dan mulai beroperasi 1 Januari 2021.

Baca juga: Mau Melamar Kerja, Baiknya Pakai CV atau Resume?

Adapun posisi jabatan yang sedang dibutuhkan LAPS SJK ialah ketua, sekretaris atau direktur layanan sengketa, dan bendahara atau direktur operasional dan keuangan.

Periode pendaftaran seleksi calon pengurus LAPS SJK periode 2023-2026 dibuka 9 Januari sampai 7 Februari 2023 pukul 23.59 WIB.

Jika kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, simak syarat, ketentuan pendaftaran, dan tahapan seleksi berikut ini.

Baca juga: PTPN XI Buka Lowongan Kerja PKWT untuk S1, Simak Kualifikasi dan Cara Daftarnya

Syarat Seleksi Calon Pengurus LAPS SJK Periode 2023-2026

Dikutip dari laman lapssjk.id, berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk lowongan kerja ini, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 40 tahun.

2. Memiliki moral dan integritas yang baik.

3. Sehat secara jasmani yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan dokter.

4. Pendidikan minimal sarjana atau diploma IV tapi lebih diutamakan S2/S3.

5. Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai di sektor jasa keuangan, hukum atau teknologi informasi minimal selama 5 tahun.

6. Memiliki pengalaman manajerial dan leadership yang kuat.

7. Tidak merangkap jabatan atau bersedia tidak merangkap jabatan, sebagai anggota direksi BUMN, BUMD, dan BUMS, anggota dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN, pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan atau calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maupun pengurus lembaga alternatif penyelesaian sengketa lain, dan atau jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

9. Tidak pernah memiliki kredit macet atau tidak pernah menjadi pemegang saham, direksi dan dewan komisaris dari suatu Perseroan yang dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun terakhir sebelum dicalonkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com