Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembiayaan UMKM lewat "Securities Crowdfunding" Tembus Rp 721,85 Miliar

Kompas.com - 13/01/2023, 20:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat platform Securities Crowdfunding (Scf) telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 721,84 miliar untuk UMKM sepanjang 2022.

Dilansir dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, Jumat (13/1/2023), tercatat nilai emisi dari penerbitan tersebut tumbuh dari jumlahnya tahun 2021 sebanyak Rp 413,19 miliar.

Sementara, jumlah penerbit yang menggunakan platform Securities Crowdfunding ada sebanyak 337 entitas. Sementara diketahui jumlah penerbit pada tahun 2021 baru sebanyak 195 entitas.

Baca juga: HIPWI FKPPI Akan Gelar Gerak Kreatif UMKM

Adapun jumlah pemodal yang melakukan pembiayaan adalah sebanyak 136,779 pemodal melalui 14 penyelenggara Securities Crowdfunding.

Di samping itu, penawaran saham syariah dan sukuk UMKM melalui Scf syariah juga tumbuh pesat lebih dari 19 kali lipat, dari Rp 8,83 miliar di Desember 2021 menjadi Rp 171,8 miliar di Desember 2022.

Securities Crowdfunding sendiri merupakan metode pangumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.

Baca juga: UMKM Jualan Online Butuh Inovasi, Simak 4 Tips Berjualan di E-commerce Berikut Ini


Nantinya, investor akan membeli dan mendapatkan bukti kepemilikan perusahaan berupa saham, obligasi, atau sukuk dari usaha tersebut.

Dengan Scf, UMKM selaku penerbit yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan dengan investor melalui platform digital.

Badan usaha UMKM selaku penerbit yang menghimpun dana dapat berupa PT, CV, Firma, Koperasi, dan persekutuan perdata.

Baca juga: Hadapi Tantangan Ekonomi, RI Dinilai Perlu Genjot Produktivitas UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com