Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan UMK dan UMR yang Kerap Disalahpahami

Kompas.com - 15/01/2023, 10:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Mungkin masih banyak orang yang awam perbedaan UMK dan UMR. Penyebutan UMR secara resmi sejatinya sudah dipakai sejak pemerintahan Orde Baru. 

Kendati UMP dan UMK dipakai secara resmi untuk menyebut upah minimum, namun rupanya, masih banyak orang yang lebin suka menggunakan istilah UMR dalam penyebutan upah minimum. Lantas apa sebenarnya perbedaan UMR dan UMK?

Sebagai informasi saja, penetapan upah minimum selalu menjadi perdebatan di setiap penghujung tahun. Pembahasan upah minimum selalu diikuti dinamika, baik dari kalangan buruh maupun pengusaha.

Perbedaan UMK dan UMR

Secara umum, upah minimum merupakan standar yang ditetapkan pemerintah agar pengusaha membayar upah pekerja dengan layak. Yang mana upah minimum kenaikannya ditetapkan setahun sekali.

Baca juga: 10 Daerah UMR Tertinggi di Indonesia 2023, Karawang Juaranya

Selain upah minimum kabupaten/kota (UMK), dikenal pula istilah Upah Minimum Provinsi (UMP). Jika UMK merupakan ketetapan upah minimum di tingkat kabupaten kota, maka UMP berlaku untuk provinsi.

UMP yang ditetapkan oleh gubernur, lazimnya akan jadi patokan bagi para bupati atau wali kota untuk memutuskan UMK di daerahnya.

Itu sebabnya, pengumuman ditetapkannya UMP akan dirilis lebih dulu oleh gubernur. Baru kemudian para bupati dan wali kota akan mengusulkan UMK ke gubernur.

Apabila wali kota dan bupati belum menetapkan UMK hingga sampai batas waktu yang ditetapkan gubernur, maka kabupaten/kota akan menggunakan UMP sebagai upah minimum.

Baca juga: Daftar Lengkap UMR Jakarta 2023 dan Bodetabek

Setelah semua bupati dan wali kota mengusulkan upah minimumnya masing-masing, gubernur baru akan mengesahkan usulan dan mengumumkannya secara resmi ke publik.

Kenapa UMR jadi UMK?

Istilah UMR yang diganti UMP dan UMK ini baru muncul belakangan di tahun 2000.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 mengubah sejumlah pasal pada aturan lama, termasuk istilah UMR, seperti Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01 Tahun 1999 maupun regulasi yang terbit di era Presiden Soeharto.

Di era Orde Baru hingga beberapa tahun pasca-Reformasi, UMR dibagi menjadi dua, yakni UMR tingkat I atau setingkat provinsi, dan UMR tingkat II atau upah minimum setingkat kabupaten/kota.

Baca juga: Daftar Lengkap UMR Bali 2023, Tertinggi Kabupaten Badung

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP).

Masih banyak orang yang awam perbedaan UMR dan UMK, meski beda UMR dan UMK alias perbedaan UMR dan UMK secara substansi tidak ada.KOMPAS.com/Tria Sutrisna Masih banyak orang yang awam perbedaan UMR dan UMK, meski beda UMR dan UMK alias perbedaan UMR dan UMK secara substansi tidak ada.

Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II.

Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com