Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Suspensi Royal Investium Sekuritas, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 20/01/2023, 18:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi suspensi kepada PT Royal Investium Sekuritas (LH). Dengan demikian, Royal Investium Sekuritas tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas perdagangan bursa.

Dalam dokumen pengumuman yang diunggah ke laman keterbukaan BEI, suspensi terhadap Royal Investium Sekuritas mulai diterapkan sejak 17 Januari 2023. Sanksi dikenakan hingga pengumuman lebih lanjut.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S Manullang mengatakan, suspensi dijatuhkan kepada Royal Investium Sekuritas karena tidak memenuhi aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

Baca juga: 45 Perusahaan Antre Melantai di BEI, 4 di Antaranya Targetkan Emisi Lebih dari Rp 1 Triliun

Ketentuan tersebut tercantu dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan. Dalam ketentuan itu disebutkan, sekuritas minimal memiliki modal Rp 25 miliar.

"LH di-suspen karena MKBD kurang dari persyaratan minimum MKBD," kata Kristian kepada wartawan, dikutip Jumat (20/1/2023).

Lebih lanjut Krisitian bilang, bursa telah melakukan pemeriksaan terhadap Royal Investium Sekuritas. Suspensi akan dicabut bursa setelah Royal Investium memenuhi persyaratan yang berlaku.

MKBD merupakan jumlah aset lancar perusahaan efek dikurangi dengan seluruh liabilitas perusahaan efek dan ranking liabilities, ditambah dengan utang sub-ordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya.

Baca juga: BEI Catat Masih Ada 2 Emiten Bank yang Belum Konfirmasi Ketentuan Modal Inti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com