JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan guru swasta tetap netral dan tidak berpolitik.
Hal itu ia sampaikan merespons adanya pertanyaan guru swasta yang ingin terlibat sebagai pengurus partai politik (parpol). Pertanyaan itu muncul dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh di Jakarta, Senin (16/1/2023).
"Guru itu aturannya sama, baik guru ASN maupun non-ASN dan memiliki kode etik dan profesi guru yang sama baik negeri maupun swasta," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Menpan-RB: Reformasi Birokrasi Bukan Tumpukan Kertas
"Jadi seyogyanya, guru swasta juga memisahkan antara profesinya sebagai guru dan keterlibatannya dalam partai politik untuk menjaga marwah guru yang menjaga martabatnya," sambung Menpan.
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu mengatakan, seorang guru harus mengedepankan tanggung jawabnya sebagai pengajar kepada masyarakat.
"Kode etik guru adalah norma atau asas yang harus dijalankan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara," ucap Anas.
Baca juga: BKN: Pendataan Tenaga Non ASN Bukan untuk Angkat PNS Tanpa Tes
Dari sisi aturan, Menteri PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) dalam penyelenggaraan Pemilihan umum dan pemilihan.
Aturan itu menyatakan setiap PPNPNS wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan hingga kini masih terdapat ketidakjelasan guru swasta boleh atau tidak terlibat partai politik.
Hal ini menjawab salah satu pertanyaan guru honorer yang hadir dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh di Jakarta, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Menpan-RB: Ada KKN dalam Rekrutmen Tenaga Honorer
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.