Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Papan Pemantauan Khusus akan Meluncur Tahun Ini

Kompas.com - 31/01/2023, 19:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana meluncurkan papan pencatatan baru, Papan Pemantauan Khusus. Papan pencatatan itu akan diluncurkan pada tahun ini.

Papan Pemantauan Khusus merupakan pengembangan dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang sebelumnya telah diterapkan melalui Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus sejak 16 Juli 2021, serta pemberian notasi khusus “X”.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pada tahap awal Papan Pemantauan Khusus akan menerapkan metode Hybrid Call Auction. Pada tahap ini, terdapat metode perdagangan periodic call option dan continious auction.

Baca juga: IHSG Sepekan Tumbuh 0,35 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp 9.504 Triliun

"Yang akan kita terapkan hybrid dulu untuk memberi waktu kepada seluruh stakeholders untuk bisa mempersiapkan. Karena kita tahu ini memang hal yang sangat baru untuk sistem perdagangan di kita," tuturnya, di Gedung BEI, Jakarta, dikutip Selasa (31/1/2023).

Adapun mekanisme periodic call auction akan berlaku selama 2 sesi dalam 1 hari, di mana ketentuan auto reject bawah (ARB) sebesar 10 persen untuk fraksi Rp 1 - Rp 10, dengan batas bawah Rp 1. Kemudian, untuk mekanisme contiuous auction batas auto rejection sebesar 10 persen, dengan harga saham di bawah Rp 50.

Baca juga: BEI Rombak Penghuni Indeks LQ45, Emiten BFIN, ERAA, HMSP, MIKAS, MNCN, dan WIKA Keluar

"Kita harapkan semuanya bisa dijalankan di 2023," ujar Jeffrey.

Sebelumnya, Jeffrey menjelaskan, Papan Pemantauan Khusus tahap I yaitu Hybrid Call Auction, terdapat dua mekanisme perdagangan untuk saham yang dicatatkan dalam Papan Pemantauan Khusus, berdasarkan kriteria Pemantauan Khusus yang dikenakan. Ia melanjutkan, perusahaan tercatat yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus dikarenakan kriteria likuiditas perdagangan, akan diperdagangkan secara periodic call auction.

"Sedangkan perusahaan tercatat yang masuk dalam Pemantauan Khusus karena kriteria pemantauan khusus lainnya, masih tetap diperdagangkan secara continuous auction dengan auto rejection berbeda, sebagaimana yang saat ini juga telah diterapkan bagi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus," tuturnya.

Baca juga: BEI Suspensi Royal Investium Sekuritas, Ini Penyebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com