Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Jangan Mudah Terbujuk Iming-iming Mudah Kerja ke Luar Negeri

Kompas.com - 10/02/2023, 21:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan apresiasi atas keberhasilan dan capaian Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten mengungkap sindikat Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar negeri.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menegaskan, pihaknya memiliki konsentrasi tinggi untuk memastikan calon PMI yang ingin bekerja keluar negeri secara prosedural. 

Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat apabila ingin bekerja keluar negeri, ada prosedurnya dan langsung melakukan proses ke Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing kabupaten/kota atau melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

Baca juga: Mendagri Malaysia Temui Menaker Bahas Perlindungan PMI Sektor Domestik

"Jangan mudah terbujuk rayu iming-iming mudah untuk bekerja keluar negeri dengan cara gampang dan instan karena risikonya sangat tinggi. Apabila bekerja keluar negeri tanpa prosedur yang jelas, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI, tentu tak terdaftar di pemerintah dan perwakilan," ujarnya melalui siaran pers Kemenaker, Jumat (10/2/2023).

Sementara itu, Direktur Binariksa Kemenaker Yuli Adiratna mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Soetta, Imigrasi, Angkasa Pura dan BP2MI, yang dapat bekerja sama dalam melakukan pencegahan PMI keluar negeri.

"Ini hasil kerja kita bersama antar kementerian/lembaga dan Kepolisian. Kami berharap tak terjadi lagi penempatan secara nonprosedural ke depan, Ini jadi pelajaran kita semua, karena di sana ada oknum-oknum yang memanfaatkan ketidakberdayaan PMI," katanya.

Baca juga: Cicilan KPR BRI Lunas, Ini Dokumen yang Akan Didapatkan Nasabah

Hingga saat ini, Kemenaker terus melakukan  sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan bahkan melibatkan pemerintahan desa agar masyarakat memahami untuk bekerja secara prosedural.

"Pemerintah tak melarang orang bekerja keluar negeri, tetapi hanya mengatur bekerja secara prosedural agar terhindar dari perlakuan dan peluang potensi bahaya kekerasan dan perlakuan tak manusiawi," lanjut Adiratna.

Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Anton Firmanto mengatakan, jajaran Satreskrim Soetta telah mengungkap tiga orang anggota sindikat (RC, ABN, MBA) sebagai tersangka. Modus para tersangka sindikat yakni menjanjikan iming-iming uang kepada Calon PMI untuk bekerja di luar negeri.

"Pendanaan untuk PMI berasal dari luar negeri. Biasanya satu pekerja dijanjikan 3.200 dollar AS (Rp 50juta). Kepengurusan paspor dan visa diatur oleh para sindikat ini," jelasnya.

Baca juga: Beli Minyakita Tak Perlu Pakai KTP, Mendag Batasi Pembelian Hanya 2 Liter

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com