Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Malaysia Temui Menaker Bahas Perlindungan PMI Sektor Domestik

Kompas.com - 30/01/2023, 21:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerima kunjungan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato' Seri Saifuddin Nasution bin Ismail, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Kunjungan ini membahas perkembangan, serta mencari solusi dari berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia, utamanya pelindungan PMI sektor domestik.

Menaker Ida bilang, Pemerintah Malaysia telah menerbitkan program kebijakan Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) versi 2.0. Sebelum implementasinya, Pemerintah Indonesia masih memerlukan informasi lebih rinci dan jelas dari Pemerintah Malaysia.

Baca juga: Organisasi Pekerja Usul Berdirinya Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Malaysia agar PMI Terlindungi

"Kita berharap segera diterbitkannya SOP agar menjadi rujukan terhadap pelayanan pendatang asing tanpa izin yang sudah lama bekerja di Malaysia agar berjalan dengan lancar," ucapnya di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Dia menyebut, kedua negara sepakat untuk terus membangun komunikasi yang baik dalam bidang ketenagakerjaan sehingga tercipta sebuah relasi yang saling menguntungkan.

"Saya percaya, dengan dukungan Yang Mulia Dato' Seri Saifuddin Nasution bin Ismail, kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia, khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat menghasilkan solusi yang lebih konkrit," pungkasnya.

Baca juga: Wamenaker ke Perusahaan Penempatan PMI: Cari Untung Jangan Banyak-banyak...

Dalam kesempatan itu, Mendagri Malaysia, Dato Seri Saifuddin Nasution bin Ismail mengatakan, pertemuan kedua pejabat ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Dato' Seri Haji Anwar bin Ibrahim beberapa waktu yang lalu.

Saifuddin bilang, pembahasan program Rekalibrasi Tenaga Kerja 2.0 akan memudahkan PMI yang sudah berada di Malaysia namun belum mendapatkan majikan lagi untuk dapat melanjutkan pekerjaannya.

"Rekalibrasi atau memanfaatkan tenaga kerja asing yang sudah berada di Malaysia tetapi sedang tidak mendapatkan pekerjaan. Jika ada majikan Malaysia yang ingin mendapatkan mereka, Pemerintah Malaysia akan mempermudah dan memberikan persetujuan dari negara asal agar mereka dapat memanfaatkan tenaga kerja asing tersebut," jelasnya.

Baca juga: Kemenaker Berhasil Gagalkan Penempatan 38 PMI Ilegal ke Timur Tengah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com