Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minyakita Langka, Kemendag Larang Penjualan secara "Bundling"

Kompas.com - 13/02/2023, 12:09 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilitas harganya.

Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kilogram, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling atau menggabungkan dua produk berbeda dalam satu paket promosi.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023, disebutkan 3 butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

Baca juga: Tak Perlu Pakai KTP, tapi Beli Minyakita Hanya Boleh Maksimal 2 Liter per Hari

1. Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.

2. Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

3. Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan mengatakan, aturan ini dikeluarkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang Ramadhan 2023.

Baca juga: Minyakita Langka, Kok Bisa?


“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Kasan dalam siaran resminya, Senin (13/2/2023).

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” sambung Kasan.

Kasan mengatakan, menjelang Ramadhan tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita dan meningkatan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen pebih banyak per bulannya menjadi 450.000 ton per bulan.

Baca juga: Cerita dari Negeri Kaya Sawit, Harga Minyak Goreng yang Terus Digoreng

Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.

“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” pungkas Kasan.

Baca juga: Diminta Bantu Salurkan 7 Juta Liter Minyakita, Bos Bulog: Secara Real Kita Belum Ditunjuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com