Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komnas Haji: Kenaikan Biaya Haji Tidak Bisa Dihindari

Kompas.com - 17/02/2023, 14:00 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1444 H/2023 M yang harus dibayarkan oleh jemaah Indonesia adalah sebesar Rp 49,8 juta. Sementara itu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati adalah Rp 90,05 juta.

Angka ini naik Rp 10 juta dibandingkan tahun lalu ketika BPIH tahun 2022 adalah sebesar Rp 81,7 juta per jemaah dan BIPIH yang ditanggung oleh jemaah sebesar Rp 39,8 juta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, kenaikan biaya haji tidak bisa dihindari dari tahun ke tahun. Terlebih lagi, setelah pandemi Covid-19 melanda hampir di seluruh dunia yang menyebabkan krisis ekonomi.

Baca juga: Kantongi Fatwa Halal MUI, Simak Syarat, Cara Daftar, dan Harga Franchise Mixue

Menurut Mustolih, pada saat yang sama penyelenggaraan ibadah haji sebagian besar akan tergantung dengan situasi dan banyak hal.

Seperti biaya haji yang sebagian besar menggunakan mata uang dollar Amerika dan mata uang Arab Saudi sehingga besaran nilai tukar akan sangat berpengaruh.

Lalu, kebijakan Arab Saudi terkait adanya kenaikan pajak sektor komoditas. Liberalisasi penyelenggaraan ibadah haji Arab Saudi di sektor haji.

Hal itu yang memberikan ruang lebih besar sehingga menggunakan pola business to business atau business to customer akan turut mengerek harga.

Baca juga: Lowongan Kerja Wings Group untuk Lulusan S1-S2, Cek Persyaratannya

Selain itu, naiknya biaya pesawat akibat kenaikan harga avtur dan layanan di bandara embarkasi maupun debarkasi, serta faktor krisis global dan lainnya.

Oleh karena itu, dapat dipastikan biaya haji akan terus naik setiap tahunnya dan sangat terasa dua tahun belakangan ini.

“Oleh sebab itu, harus dipahami, haji itu bagi mereka yang mampu, khususnya secara ekonomi. Tidak jauh beda seperti umrah, era haji murah sudah selesai,” ujar Mustolih saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (17/2/2023).

Lebih lanjut, Mustolih mengatakan, ketika musim haji tiba dan BPIH sudah ditentukan, biasanya ada 500-1.000 kuota yang tidak terserap atau jemaah tidak berangkat.

Baca juga: Targetkan Peningkatan Gratieks, Dirjenbun Perkuat Komoditas dan Pengemasan Produk Hasil Perkebunan

 

Persoalannya tidak selalu karena persoalan biaya, tetapi karena meninggal, hamil besar, dan/atau sakit keras.

Dia menyebutkan, jatah kuota jemaah yang tidak berangkat, tidak terhapus/hangus. Sebab, masih bisa haji pada tahun berikutnya.

“Saya menyarankan, jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan jemaah haji ternyata tidak dapat membayar biaya pelunasan, sebaiknya memberitahukan kepada pihak kementerian agama agar memudahkan pencatatan dan dimasukkan ke daftar tunggu prioritas tahun haji berikutnya,” pungkas Mustolih. (Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pengamat: Kenaikan Biaya Haji Tak Bisa Dihindari"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com