Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop UKM Bentuk Tim Khusus Tangani 8 Koperasi Bermasalah

Kompas.com - 25/02/2023, 21:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) membentuk tim khusus koperasi bermasalah sejak 17 Februari 2023.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan, tim ini betugas untuk melanjutkan tugas Tim Satuan Tugas (Satgas) yang telah berakhir untuk menangani kasus 8 koperasi bermasalah.

"Dengan telah berakhirnya masa tugas Satgas penanganan koperasi bermasalah, perlu dibentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap koperasi bermasalah," kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (25/2/2023).

Baca juga: Cegah Pencucian Uang, Koperasi Simpan Pinjam KUK 3 dan 4 Wajib Terhubung ke PPATK

Zabadi menambahkan, Kemenkop UKM telah memberikan empat tugas kepada tim khusus tersebut. Pertama, tim tersebut bertugas melakukan pendampingan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terhadap delapan koperasi bermasalah.

Selanjutnya, tim harus melakukan pemantauan secara harian terhadap delapan koperasi bermasalah terkait dengan pembayaran skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi oleh pengadilan.

Lebih lanjut, tim ini bertugas melakukan mediasi terkait dengan penanganan delapan koperasi bermasalah.

Terakhir, tim khusus ini harus melakukan koordinasi dengan pengurus dan pengawas delapan koperasi bermasalah.

"Dan terakhir bertugas melaporkan pendampingan dan pemantauan kepada Deputi Bidang Perkoperasian," imbuh dia.

Baca juga: Buntut Kasus Indosurya dkk, Kemenkop UKM Tunda Izin Koperasi Simpan Pinjam Baru

Ia menjabarkan, pada Januari 2022 lalu Kemenkop UKM telah membentuk Satgas untuk menangani delapan koperasi koperasi bermasalah. Pembentukan Tim Satgas ini dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat atas koperasi bermasalah.

Pembentukan Satgas juga dilakukan untuk melakukan pengawasan yang lebih sistematis dan dapat memastikan putusan PKPU dijalankan secara benar. Rata-rata pelaksanaan putusan PKPU tersebut dilakukan antara 2021 sampai 2026. Waktu putusan dinilai cukup panjang dan masih ada koperasi bermasalah yang belum memenuhi harapan anggota koperasi.

Secara umum, waktu itu Satgas memiliki cakupan tugas melakukan inventarisasi dan penilaian aset oleh appraisal independent berupa tanah, bangunan, dan lainnya seperti piutang, melakukan analisis hasil inventarisasi koperasi bermasalah termasuk aspek hukum, mengecek lokasi, dan pemeriksaan koperasi bermasalah.

Kemudian, Satgas juga bertugas menyusun rekomendasi penanganan koperasi bermasalah, melakukan pengawasan proses tahapan pembayaran, serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Sebagai informasi, delapan koperasi bermasalah tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

Baca juga: Tangani Dugaan Pencucian Uang di Koperasi, KemenkopUKM Gandeng PPATK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com