Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Tokopedia Harus Bertanggung Jawab Soal Kasus Beli Genteng Rp 28,7 Juta tapi Tak Dikirim

Kompas.com - 01/03/2023, 20:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform e-commerce Tokopedia mendapat sorotan setelah seorang konsumen bernama Anita Feng mengaku tidak mendapatkan barang yang dibeli dari platform berupa genteng senilai Rp 28,7 juta.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, seharusnya Tokopedia sebagai pengelola juga turut bertanggung jawab atas kasus beli genteng senilai Rp 28,7 juta itu.

"Dalam arti ketika konsumen dirugikan, secara moral institusional Tokopedia harus bertanggung jawab juga karena di sini bisa dikatakan, Tokopedia tidak berhasil screening toko online yang berdagang di dalam platform," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Kasus Beli Genteng Rp 28,7 Juta di Tokopedia, Pembeli Belum Lapor Polisi

Ia menambahkan, pihak Tokopedia semestinya melakukan pengecekan secara ketat tentang profil toko yang berjualan secara online melalui platformnya.

Dengan begitu, toko tidak melakukan penipuan dan konsumen tidak dirugikan dalam hal tersebut.

"Itulah tanggung jawab Tokopedia dalam hal perlindungan konsumen," imbuh dia.

Lebih lanjut, Tulus mengungkapkan, Tokopedia juga perlu melihat adanya kemungkinan peretasan dalam kasus ini.

Pasalnya, dalam beberapa kasus sebelumnya diduga terdapat sindikasi pelaku penipuan dalam platform jual beli online.

Teranyar, Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya menuturkan, pihak Tokopedia juga telah memastikan tidak terdapat kesalahan sistem.

Dari proses investigasi, Ekhel menjabarkan, ditemukan informasi penjual akan melakukan pengiriman dengan kurir yang tidak seharusnya.

Baca juga: Kasus Beli Genteng Rp 28,7 Juta di Tokopedia, Penjual Kirim Pakai Kurir di Luar Sistem

"Kurir yang tidak terhubung dengan sistem Tokopedia," ungkap dia.

Pun, Tokopedia telah memoderasi atau menonaktifkan toko terkait secara permanen karena dianggap melanggar syarat dan ketentuan platform.

Salah satu pelanggaran yang nyata adalah memfasilitasi pengiriman di luar sistem Tokopedia.

Sebelumnya, pembeli bernama Anita Feng dalam unggahan LinkedIn mengaku telah membayar sebanyak Rp 28,7 juta untuk pembelian genteng sejumlah 2.870 buah.

Suatu ketika, tanggal 15 Februari 2023, notifikasi di Tokopedia menyatakan barang sudah diterima, padahal ia mengaku belum menerima barang tersebut. Ia lantas mengajukan aduan ke platform Tokopedia.

Namun berselang sehari, aduan tidak berbalas dan uang sudah terlepas ke penjual yang ternyata masuk sebagai Power Merchant Tokopedia.

Setelah kejadian tersebut, etalase, ulasan, dan toko itu sendiri disebut hilang dari platform Tokopedia.

"Tanggapan Tokopedia Care sebagai customer service sangat lambat dan berbelit-belit, padahal akun kami adalah akun Diamond dan chat di priority line. Bayangkan kalau chat sebagai akun yang tidak memperoleh priority line tentunya akan jauh lebih late response dan tanpa solusi lagi," tulis unggahan tersebut, dikutip Selasa (21/2/2023).

"Yang menimpa kantor kami, dikemudian hari dapat menimpa yang lain," tandas unggahan tersebut.

Baca juga: Apakah Tokopedia Harus Ganti Rugi dalam Kasus Beli Genteng Rp 28,7 Juta?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com