Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tokopedia dan Asosiasi E-commerce Dorong Pembeli Genteng Rp 28,7 Juta Lapor Polisi

Kompas.com - 24/02/2023, 05:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tokopedia dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) mendorong pembeli genteng senilai Rp 28,7 juta di platform e-commerce Tokopedia untuk melaporkan kasusnya ke kantor polisi.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga mengatakan, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Tokopedia.

Dari hasil pembicaraan tersebut, Tokopedia berjanji akan kooperatif dan bekerja sama dalam mengungkap kasus ini ketika dibawa ke kepolisian.

"Lewat jalur hukum, supaya ada titik terang. Jadi jika ternyata secara sistem ini baik, itu juga akan memulihkan nama Tokopedia dan platform e-commerce Indonesia. Misal ada kesalahan dalam sistem, tentu akan jadi catatan bahwa butuh perbaikan," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Kasus Beli Genteng Rp 28,7 Juta di Tokopedia tapi Tak Dikirim, Bisa Jadi Penjual Ada Deal dengan Kurir

Menurut Bima, Tokopedia mengaku tidak ada kesalahan sistem yang terjadi di dalam platform ketika memproses pesanan tersebut.

Adapun, ketika nanti terbukti kasus ini terjadi di luar sistem platform e-commerce, pihak asosiasi tidak dapat bertindak lebih jauh.

Bima bilang, dugaan sementara penjual yang nakal bekerja sama dengan oknum kurirnya.

"Bisa jadi seller ini nakal dan ada deal di belakang dengan oknum kurir yang besangkutan. Ini transaksinya yang dikirim hari itu juga (same day)," ungkap dia.

Baca juga: [POPULER MONEY] Sri Mulyani Soroti Gaya Hidup Mewah Keluarga Jajaran Kemenkeu | Tokopedia Nonaktifkan Toko yang Tak Kirim Pesanan Senilai Rp 28,7 Juta

Janji Tokopedia

Sementara itu, Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya juga menyarankan hal yang sama.

Tokopedia telah meminta pembeli genteng senilai Rp 28,7 juta tersebut untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Tokopedia juga akan bertindak kooperatif jika diperlukan proses penyelidikan lebih lanjut," dia kepada Kompas.com, Selasa (21/2/2023).

Saat ini, Tokopedia sudah menonaktifkan toko terkait secara permanen. Hal ini karena toko tersebut dianggap melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia.

"Selain adanya laporan dari pembeli, ada berbagai indikator untuk menilai penjual melanggar syarat dan ketentuan penggunaan platform Tokopedia," imbuh Ekhel.

Baca juga: Viral Unggahan Pembeli Tak Terima Barang Senilai Rp 28,7 Juta, Tokopedia: Tidak Ada Kesalahan Sistem

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com